
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tiga orang tersangka diciduk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para Tersangka ditindak terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data, manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab polymerase chain reaction (PCR).
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21).
“Tersangka awalnya ditangkap satu orang, kemudian berkembang menjadi tiga. Kasus ini juga viral di medsos,” ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan Yusri, modus para tersangka adalah memalsukan surat swab PCR yang mengatasnamakan sebuah perusahan farmasi PT BS untuk keperluan bepergian menumpang pesawat. Diketahui, salah satu persyataran utama bepergian ke Bali dengan menumpang pesawat harus bebas dari Covid-19 melalui bukti hasil pemeriksaan swab PCR. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“PCR itu tidak bisa langsung jadi, tidak sama dengan swab antigen 15 menit atau 30 menit hasilnya keluar. Minimal 2 hari sebelum pemberangkatan, biasanya PCR dulu hasilnya reaktif atau non reaktif. Kalau non reaktif keluar surat, dengan dasar itu bisa dipakai untuk perjalanan ke Bali,” ungkapnya.
Yusri menyampaikan, kronologi pemalsuan surat itu bermula ketika tersangka MAIS berencana berangkat ke Bali, tanggal 23 Desember 2020 lalu. Karena ada persyaratan harus menggunakan swab PCR. Dia kemudian menghubungi salah satu temannya -masih dalam pencarian- yang sudah lebih dulu berangkat ke Bali.
“Dia kontak temannya di Bali. Dia dapat gambaran kalau berangkat nanti saya kirim PDF (surat hasil swab PCR) atas nama PT BF. Nanti kamu ubah, masukan namanya. Kemudian MAIS menggunakan komputer mencoba memasukan datanya, identitasnya lengkap, kemudian diprint, coba masuk ke bandara, lolos -pemeriksaan-, dan bisa berangkat ke Bali,” katanya.
Menurut Yusri, ketika sampai di Bali, MAIS memberitahukan modus itu kepada tersangka EAD melalui pesan singkat. “Mau nggak kita berbisnis pemalsuan surat swab PCR. Kemudian ditanggapi oleh EAD dengan mencoba mempromosikan melalui akun @erlanggs. Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer (pesan) ke EAD,” jelasnya.
Yusri menambahkan, tersangka EAD kemudian menawarkan lagi ke tersangka MFA yang merupakan kawannya. Selanjutnya, MFA membuat postingan di akun Instagramnya @hanzdays.
“YANG MAU PCR CUMA BUTUH KTP GAUSAH SWAB BENERAN. 1 JAM JADI, BISA DIPAKE DISELURUH INDONESIA GAK CUMA BALI. DAN TANGGALNYA BISA PILIH H-1/H-2 100% LOLOS TESTIMONI 30+,” begitu bunyi postingannya.
Postingan tersangka MFA ini, kemudian diketahui dr Tirta dan diunggah kembali melalui akun media sosialnya dengan tulisan ada yang lolos ke Bali menggunakan surat PCR palsu. Postingan itu selanjutnya viral di media sosial, dan PT BF yang merasa dirugikan membuat laporan polisi.
“Dia memposting di akunnya @hanzdays, tapi baru satu jam dibaca dokter Tirta. Ini kemudian diunggah ke akunnya dokter Tirta, diketahui PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Sejurus kemudian, penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan memprofiling akun media sosial tersangka MFA. “Saat ramai, viral, tersangka MFA menghapus langsung. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan profiling akun. Pertama penyidik berhasil mengamankan MFA, di Bandung. Kemudian, kedua EAD di Jakarta dan tersangka MAIS kita amankan di Bali,” katanya.
Tersangka Membanderol Surat Hasil Swab PCR palsu
Yusri menegaskan, tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka dampaknya bisa cukup besar. “Kebetulan memang kita lakukan SOP protokol kesehatan mereka negatif. Bagaimana kalau mereka positif? Bisa menjadi klaster baru, bisa menular orang-orang yang sehat,” ucapnya.
Yusri menyebutkan, tersangka membanderol surat hasil swab PCR palsu dengan harga Rp 650.000. Sementara, apabila melakukan tes di bandara harganya bisa mencapai sekitar Rp 900.000. Sementara ini, ada dua orang konsumen yang memesan. Namun, mereka langsung membatalkan pesanan ketika kasus ini viral di media sosial.
“Ketiga tersangka statusnya pelajar, mahasiswa. Tersangka MFA merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu universitas,” katanya.
Menyoal apakah ada keterlibatan pihak perusahaan farmasi dalam kasus ini, Yusri menyampaikan, tidak ada. “Ini juga pembelajaran buat tempat-tempat penerbangan agar lebih ketat lagi dalam melihat surat hasil PCR seseorang. Nanti akan kita koordinasi dengan bandara. Kita akan lakukan pemanggilan sebagai saksi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)













