
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kalimantan Tengah. Sudah ada dua tersangka yang dijerat dalam penyidikan ini.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” papar Ali dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir kumparan Selasa (28/3).
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Ali.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka yang dimaksud ialah suami istri. Mereka ialah Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni.
Belum ada pernyataan dari kedua pihak tersebut mengenai penyidikan yang sedang dilakukan KPK tersebut.(***)
ADVERTISEMENT













