
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Norman Tambunan menyoroti Bupati Kabupaten Manokwari soal rencana revisi Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Kota Injil.
Menurutnya, pengusulan Perda Manokwari Daerah Injil itu sejak tahun 2006 dan disahkan menjadi Perda pada tahun 2018 baru disahkan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Namun sampai dengan saat ini, belum dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat di kabupaten manokwari. Terus apa yang menjadi dasar atau urgensinya, sehingga harus direvisi? Kalau Perda ini saja belum disosialisasikan ke masyarakat,”kata Norman Tambunan, Ketua GAMKI kabupaten Manokwari kepada satukanindonesia.com, Selasa (28/03/2023).
Padahal, Wakil Ketua I DPRD Manokwari ini menyebutkan, bahwa seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mensosialisasikan kepada masyarakat tentang isi Perda. Kemudian sambungnya, menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sehingga sehingga masyarakat mengetahui isi dari pada Perda dan Perbup tentang Penataan Manokwari daerah Injil.
“Supaya tidak menjadi masalah di masyarakat, karena akibat dari belum melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2018 tersebut masyarakat mempunyai persepsi berbeda-beda tentang Perda Penataan Manokwari Daerah Injil. Ada ada yang mengatakan Perda tersebut mendiskriminasi umat lain,”sebut Norman Tambunan.
Lanjut dia, padahal dalam isi Perda tidak seperti itu, dalam artian Perda Manokwari Kota Injil mengatur tentang kegiatan ekonomi seperti di pasar pada saat ibadah harus diatur waktunya.
“Artinya jangan sampai mengganggu jam-jam ibadah, kemudian mengganggu kekhusyukan orang beribadah,”ujarnya.
Beberapa waktu lalu, kata Wakil Ketua I DPRD Manokwari mengemukakan, bahwa Kabag Hukum Pemkab Manokwari menyampaikan di salah satu media terkait alasan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil dengan alasan bahwa, pada tahun 2020 tidak dapat dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil disebabkan karena Covid-19, sehingga tidak bisa mengumpulkan banyak orang dan mudah-mudahan tahun depan bisa dilakukan sosialisasi.
Beberapa waktu lalu LSM yaitu Parlemen Jalan (PARJAL) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manokwari menyampaikan aspirasi tentang Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penataan Manokwari Daerah Injil yang sudah ditetapkan dari tahun 2018.
Namun tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Manokwari dan Parjal juga mempertanyakan status Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan MIRAS di Kabupaten Manokwari yang sejak tanggal 21 juni 2016 Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat membatalkan Peraturan Daerah 5 tahun 2006 tentang Miras namun ketika kami mengundang Sekda, Asisten I dan kabag untuk memberikan penjelasan namun tidak hadir. [GRW]













