• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cak Imin Sindir Yenny Wahid, Minta Tak Ikut Campur Internal PKB

Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Desember 6, 2023
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

[Politik]

Desember 6, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menolak rencana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden atas usul DPRD yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai aturan tersebut terlalu dipaksakan. PKB, kata dia menolak total rencana ini

“Kami (PKB) menolak total. Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya, kata Cak Imin saat berkampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Rabu, 6 Desember 2023.

Ia menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi. Mestinya, kata dia, ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki.

“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” ujar Cak Imin.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.(***)

Komentar Facebook

Tags: Gubernur JakartaMuhaimin IskandarPKBRUU DKJ
ShareTweetSend

Related Posts

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
Pramono Dukung Prabowo Batasi Game Online Kekerasan Usai Ledakan SMAN 72

Pramono Dukung Prabowo Batasi Game Online Kekerasan Usai Ledakan SMAN 72

November 10, 2025
Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Punya Komitmen Serius Berdayakan Pelaku UMKM

Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Punya Komitmen Serius Berdayakan Pelaku UMKM

November 1, 2025

Kabareskrim Polri Diperintahkan Usut Teror ke Jurnalis Tempo

Maret 24, 2025

Evaluasi Situasi HAM dan Praktik Otoriter, Amnesty Internasional Kunjungi Indonesia

Maret 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?