• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Capim KPK Tak Paham Beda Pasal Penerima dan Pemberi Suap

Capim KPK Tak Paham Beda Pasal Penerima dan Pemberi Suap

Agustus 28, 2019
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Mei 4, 2026
Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Mei 4, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Mei 4, 2026
Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Mei 4, 2026
BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
Gubernur DKI Lanjutkan Program Pemutihan Ijazah di Jakarta, Siapkan Anggaran Rp3,9 Miliar

Gubernur DKI Lanjutkan Program Pemutihan Ijazah di Jakarta, Siapkan Anggaran Rp3,9 Miliar

Mei 4, 2026
Wakil Ketua Komisi V DPR RI  Minta Menhub Segera Terbitkan Aturan Potongan Tarif 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI  Minta Menhub Segera Terbitkan Aturan Potongan Tarif 

Mei 4, 2026
Menteri ESDM Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Bersama Presiden Prabowo Demi Amankan Energi Nasional

Menteri ESDM Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Bersama Presiden Prabowo Demi Amankan Energi Nasional

Mei 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Capim KPK Tak Paham Beda Pasal Penerima dan Pemberi Suap

[Hukum]

Agustus 28, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KPK (Foto:istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari unsur Akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan tidak mengerti beda pasal untuk penerima dan pemberi suap. Hal itu terungkap saat Panitia Seleksi Capim KPK melakukan tes wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8/19).

Awalnya Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menanyakan soal pemahaman Luthfi soal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Indriyanto pun menanyakan soal beda Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor tersebut.

“Pasal 5 di UU Tipikor dan Pasal 12 di UU Tipikor, apa? 12 a, B, b kecil. Kalau enggak paham jangan dijawab,” tanya Indriyanto.

Luthfi pun langsung menjawab dengan lugas bahwa dia tidak paham perbedaan antara Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor.

“Ya tidak. Saya tidak hapal,” kata Luthfi di lingkungan Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8/19).

Diketahui, Pasal 5 UU Tipikor dikenakan kepada pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sementara itu untuk Pasal 12 umumnya dikenakan kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, advokat yang menjalankan tugas menangani perkara, hakim dan unsur lainnya yang menerima suap.

Indriyanto pun lanjut menjelaskan kepada Luthfi soal pentingnya pemahaman UU Tipikor. Menurutnya sebagai seorang pimpinan KPK hal tersebut harus dipahami lantaran sangat penting dalam gelar perkara.

“Itu rata-rata perkara suap di sana pak. Kalau sampai perdebatan keras di sana bisa bedakan pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, perdebatan satu pasal bisa sampai enam jam. Kalau kita enggak paham bapak bengang-bengong jadi pimpinan,” kata Indriyanto.

ADVERTISEMENT

Adapun pada hari ini, Pansel Capim KPK kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Tujuh orang capim KPK yang menjalani uji publik hari ini berasal dari latar belakang profesi berbeda. Mulai dari pengacara, jaksa, hakim, hingga dosen. Mereka diantaranya Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak; advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan; Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun, M Jasman Panjaitan; hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.(GS)

Sumber

 

 

Komentar Facebook

Tags: Capim KPKHukumLPSKPanitia Seleksi Capim KPK
ShareTweetSend

Related Posts

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?