• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN Soal Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah

Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN Soal Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah

Desember 2, 2022
Cek Kesiapan Satuan di Wilayah Korem 032/Wbr, Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0304/Agam

Cek Kesiapan Satuan di Wilayah Korem 032/Wbr, Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0304/Agam

Januari 7, 2023
Menkeu Catat Pembiayaan Investasi Pemerintah Mencapai Rp77,92 triliun

Sri Mulyani Singgung Bupati Kepulauan Meranti Soal DBH

Januari 7, 2023
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Golkar Sabil Rachman Gelar Temu Kader di Sinjai

Ketua DPP Golkar Sabil Rachman Gelar Temu Kader di Sinjai

Januari 7, 2023
Paspampres Bantah Rusak Koreo Suporter Timnas Indonesia

Paspampres Bantah Rusak Koreo Suporter Timnas Indonesia

Januari 7, 2023
Prabowo Resmikan Kantor Bappilu dan Badan Pemenangan Presiden Gerindra

Prabowo Resmikan Kantor Bappilu dan Badan Pemenangan Presiden Gerindra

Januari 7, 2023
Sapma PP Tolak Penobatan Anak Adat Jelang Pilkada 2024 di Mansel

Sapma PP Tolak Penobatan Anak Adat Jelang Pilkada 2024 di Mansel

Januari 7, 2023
Kasal Serahkan Santunan Kepada Korban Kebakaran Rumdis TNI AL Arafuru Palembang

Kasal Serahkan Santunan Kepada Korban Kebakaran Rumdis TNI AL Arafuru Palembang

Januari 7, 2023
Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

Januari 7, 2023
Anggota Komisi I DPR Minta TNI Ungkap Penyebab Jatuhnya Pesawat T-50i Golden Eagle

Soal Isu Reshuffle, Politikus Golkar Minta Para Menteri Tak Main Dua Kaki

Januari 7, 2023
Diduga Terkait Teroris Bom Katedral, Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88

Densus 88 Siap Hadapi Praperadilan Tersangka John Sondang

Januari 7, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Januari 7, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN Soal Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah

[Nasional]

Desember 2, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Gustika Fardani Jusuf, cucu Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta, menggugat Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian. Gustika keberatan dengan pelantikan 88 penjabat kepala daerah.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dilihat di SIPP PTUN Jakarta, selain Gustika, ada empat penggugat lainnya. Mereka adalah Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Tergugatnya tertulis Presiden RI dan Mendagri RI. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

“Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” bunyi petitum gugatan seperti dilihat, Jumat (2/12/2022).

Gustika dkk juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pelantikan 88 penjabat kepala daerah batal.

“Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan,” tulis gugatan itu.

Berikut petitum lengkap gugatan Gustika dkk:

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

3. Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

  1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

    5. Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

    6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.(***)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gustika Fardani JusufMendagri Tito KarnavianPelantikan 88 Pj Kepala DaerahPresiden Joko Widodo
ShareTweetSend

Related Posts

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Sesama Pakar Hukum Tata Negara Antar Jimly Asshiddiqie dengan Yusril Ihza Mahendra Saling Bertolak Belakang Mengenai Perppu No 2 Tahun 2022

Januari 6, 2023
Usai Jajal LRT Jabodebek, Jokowi: Cepat dan Tidak Berisik

Usai Jajal LRT Jabodebek, Jokowi: Cepat dan Tidak Berisik

Desember 26, 2022

Mendagri Resmikan Papua Barat Daya, Indonesia Kini Menjadi 38 Provinsi

Desember 9, 2022

Kepuasan Ke Jokowi Naik, Ketua MPR RI Optimis Lewati Masa Krisis Global

Desember 8, 2022

Effendi Simbolon Ungkap Adanya Rencana Presiden Jokowi Rotasi Tiga Kepala Staf TNI

Desember 3, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?