
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat tahap I tahun 2025 hingga kini belum dapat dicairkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya sejumlah dokumen pendukung dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menegaskan, OPD penerima dana Otsus yang belum memenuhi persyaratan administrasi harus segera menuntaskan kelengkapan dokumen agar proses pencairan dana dapat segera direalisasikan.
“Hari ini, 20 Mei 2025, Gubernur dan saya genap bertugas selama 90 hari. Namun sampai hari ini, laporan yang kami terima menunjukkan bahwa dana Otsus tahap I belum juga dicairkan karena ada enam OPD yang belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,”ujar Lakotani, Selasa (20/05/2025).
Keenam OPD yang dimaksud adalah Dinas Sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kesbangpol, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
Lakotani menekankan, kelalaian satu OPD dapat berdampak pada keterlambatan pencairan untuk OPD lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas instansi untuk mempercepat proses administrasi ini.
“Kita tidak bisa hanya bicara lalu selesai, ini harus dilengkapi dan diimplementasikan. Ini bukan hal sepele. Kalau satu OPD tidak melengkapi, maka berdampak pada OPD yang lain. Jadi saya minta ini diseriusi,”tegasnya.
Dijelaskannya, penyaluran dana Otsus kini bersifat mandatori, artinya dana tersebut tidak dapat dipindahkan ke OPD lain, dan penggunaannya harus sesuai dengan panduan Rencana Induk Pembangunan Papua (RIPP) serta rencana aksi yang telah ditetapkan.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh OPD penerima dana Otsus di antaranya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK): Dokumen yang memuat dasar hukum, tujuan, sasaran, output, serta hasil yang diharapkan dari kegiatan.
Rencana Anggaran Program (RAP): Rincian anggaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan.
Detailed Engineering Design (DED): Desain teknis lengkap dari suatu proyek, meliputi gambar kerja, spesifikasi, dan perhitungan teknis.
Menurutnya, meskipun terdengar sederhana, kelengkapan dokumen tersebut sangat menentukan keberhasilan dan keberlanjutan program-program pembangunan di Papua Barat.
“Ini semua agar pemanfaatan dana Otsus benar-benar sesuai dengan rencana induk pembangunan dan rencana aksi yang telah ditetapkan. Saya minta ini jadi perhatian dan ditindaklanjuti segera,”pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Papua Barat terus mendorong percepatan pemenuhan dokumen oleh keenam OPD agar dana Otsus tahap I dapat segera disalurkan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. [**/GRW]













