
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II di tanah Papua. Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) menanggapi keras penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2024, untuk provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pasalnya, semenjak adanya penyaluran dana Otsus dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda) hingga kini, belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi orang asli Papua (OAP) khusus pengusaha OAP.
“Padahal, Otsus hadir karena persoalan perjuangan orang asli Papua yang mengakibatkan banyak korban, darah, dan air mata,”ungkap Jefferson Thomas Baru, S.sos, Sekretaris KAPP provinsi Papua Barat, Jumat (12/07/2024).
Menurutnya, kehadiran Otsus di tanah Papua seharunya membawa dampak positif, dan menciptakan keberpihakan yang dapat dilihat serta dirasakan langsung OAP.
“Harapan orang asli papua seperti mimpi disiang hari. Karena mulai dari Otsus Jilid I sampai masuk Otsus Jilid II ini belum ada perubahan-perubahan yang berarti bagi OAP, dan itu kanyataan serta fakta yang terjadi,”katanya.
Thomas Baru mengaku, sebagai kontraktor asli Papua terus menghadapi persoalan, bahkan serasa kehadiran Otsus ini sama sekali tidak membawa perubahan yang signifikan.
“Pengusaha OAP yang bergerak di bidang konstruksi atau kontraktor setiap tahun anggaran, pasti kita (pengusaha OAP-red) terus melakukan demo. Palang kantor gubernur, bakar ban, dan lain sebagainya terjadi setiap tahun,”sebut Jefferson Thomas Baru.
Padahal, lanjut Ketua Bidang BPD HIPMI ini, kontraktor OAP hanya menginginkan ada keberpihakan, supaya tidak perlu ada demonstrasi setiap tahun.
“Saya berpikir, dengan adanya penyaluran dana Otsus yang nilainya begitu besar di tahun ini. Pemerintah sudah harus konsentrasi menyelesaikan persoalan kontraktor OAP dalam rangka pemberdayaan,”harap Thomas Baru.
Namun, kata dia, apabila anggaran Otsus tahun 2024 sebesar itu tidak menyelesaikan berrbagai persoalan, maka patut dipertanyakan.
“Anggaran Otsus ini sangat besar sekali. Tapi anggaran Otsus ini kemanakan? Apakah digunakan untuk belanja pegawai? sampai tidak menyelesaikan persoalan kontraktor OAP?,”
Selanjutnya, mantan Wakil Ketua OKK KNPI provinsi Papua Barat ini, mempertanyakan kinerja DPR Fraksi Otsus dan Majelis Rakyat Papua (MPR) terkait pengawalan serta pengawasan dana tersebut.
“DPR Fraksi Otsus dan MRP ini kan adalah produk dari Otsus, maka seharusnya konsentrasi maupun fokus mereka mengawal dana Otsus yang mencapai ratusan miliaran sampai triliunan rupiah itu. Supaya peruntuhannya tepat sasaran,”tegas dia.
Untuk itu, dirinya menyarakan, DPR Fraksi Otsus dan MRP segara duduk bersama guna mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan kontraktor OAP.
“DPR dan MPR harus mendorong regulasi atau perdasus, agar ada anggaran yang jelas bagi kontraktor OAP. Minimal, ada paket-paket pekerjaan konstruksi yang disiapkan sekaligus ada pembinaan,”ucap dia.
Misalkan, dicontohkannya, paket proyek melalui proses tender atau lelang dengan nilai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar kebawa itu, dikhususkan saja buat kontraktor OAP. Supaya bisa ada paket pembinaan disitu.
Tetapi, kata Thomas Baru, apabila tidak ada regulasi yang mengatur tentang hak kontraktor OAP, maka sampai Otsus berakhir pun persoalan yang sama akan terus terjadi bahkan mungkin lebih dari itu.
“Jika tidak ada langkah dari Pemda, DPR, dan MRP. Mereka (kontraktor OAP-red) ini tidak akan pernah berkembang, dan bersaing dengan kontraktor non OAP,”bebernya.
Lanjut dia, DPR Fraksi Otsus dan MRP juga harus melakukan proteksi dalam pengelolaan dana Otsus, supaya pemerintah tidak salah menyalurkan anggaran tersebut di bidang infrastruktur.
“Jika pemerintah mau bangun infrastruktur menggunakan dana Otsus, harus bangun di daerah homogen OAP. Supaya, dapat dirasakan. Tidak boleh bangun di daerah transmigrasi,”aku Jefferson Thomas Baru.
Dicecar mengenai pengawasan dana Otsus dari penegak hukum, Mantan ketua Pumuda Katolik Papua Barat periode 2015-2018 ini berharap, Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat terlibat dalam pengawasan.
“Karena potensi korupsi maupun penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Otsus tersebut, sangat besar,”pungkasnya.
Seperti data sebelumnya, realisasi penyaluran dana Otsus ke provinsi Papua Barat tahun 2024 meliputi Pemkab Teluk Bintuni Rp50,74 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp43 miliar lebih, Pemkab Kaimana Rp28,79 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp40,69 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp25,94 miliar.
Total dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Pemprov Papua Barat sebanyak Rp843,89 miliar, Pemprov Papua Barat Daya Rp805,85 miliar, Pemkab Manokwari Rp168,22 miliar, Pemkab Fakfak 109,36 miliar, dan Pemkab Teluk Bintuni Rp169,16 miliar. [GRW]













