
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menko Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya terkejut ketika mendapat kiriman daftar grup penguasa tanah di Indonesia yang jumlah mencapai ratusan ribu hektare. Penguasaan atas tanah milik negara itu dalam bentuk Hak Guna Usaha.
“Ini gila, penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru,” kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitternya @mahfudmd, Jumat (25/12/2020).
Mahfud mengaku setelah menelaah tak mudah menyelesaikannya. Sebab penguasaan sesuai hukum formal. Namun Mahfud menegaskan siap menyelesaikannnya.
“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum yang formal. Tapi kita harus bisa,” kata Mahfud.
Rupanya tweet mantan Ketua MK direspon netizen. Akun @fianto94 mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Mahfud.
“Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL?” tanya dia.
Mahfud langsung menanggapi. Kata Mahfud, dirinya bukan curhat. Pihaknya juga telah mengambil langkah untuk selesaikan masalah itu.
“Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara ynag sah secara hukum,” pungkasnya. (*)













