• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menagih Janji Kedaulatan Pertanahan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta

Menagih Janji Kedaulatan Pertanahan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta

Maret 31, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Menagih Janji Kedaulatan Pertanahan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta

Maret 31, 2026
in Nasional, News, Ragam Opini
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

​Oleh:

Shohibul Anshor Siregar

​Republik Indonesia dibangun di atas puing-puing kontrak politik antara kekuasaan kolonial dan ribuan entitas berdaulat di Nusantara. Namun, dalam perjalanan tujuh dekade kemerdekaan, wajah keadilan agraria kita tampak asimetris.

Di satu sisi, kita merayakan “Keistimewaan” Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas sejarah. Di sisi lain, kita menyaksikan masyarakat adat di Simalungun, Sumatera Utara, terasing di tanah sendiri, terjerat dalam labirin birokrasi yang mengabaikan dokumen kedaulatan masa lalu mereka.

​Titik Nol: Korte Verklaring

​Persoalan agraria di Simalungun, seperti yang mengemuka dalam konflik di Sihaporas dan sekitarnya, sering kali disederhanakan sebagai masalah administratif pendaftaran tanah. Para pemegang konsesi dan otoritas agraria kerap berlindung di balik UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, sembari menuding klaim masyarakat adat sebagai narasi anakronis yang tak lagi berlaku. Namun, sejarah hukum mencatat fakta berbeda. Kerajaan-kerajaan Simalungun (Zelfbesturende Landschappen) diawal abad ke-20 mengikat diri dengan Belanda melalui Korte Verklaring (Perjanjian Pendek).

Shoibul Ansor Siregar

Berbeda dengan wilayah yang diperintah langsung oleh Gubernur Jenderal, raja-raja Simalungun secara eksplisit mengecualikan penyerahan hak atas tanah dan hukum adat.

Artinya, secara yuridis, tanah Simalungun tidak pernah menjadi Vrij Landsdomein (tanah negara bebas).
Jika kolonial saja tidak memiliki hak milik mutlak, bagaimana mungkin negara merdeka mengklaim mewarisi hak yang tidak pernah dimiliki oleh penjajahnya?

​Cermin Retak Yogyakarta

​Ketidakadilan ini menjadi kontras saat kita menengok Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Melalui UU No. 13 Tahun 2012, negara mengakui bahwa sejarah adalah sumber hukum yang hidup. Sultan tidak hanya bertahta secara politik sebagai Gubernur tanpa pemilihan, tetapi juga diakui sebagai subjek hukum pemilik tanah (Sultanaat Grond).

​Pertanyaan mendasar bagi nurani hukum kita adalah: Mengapa sejarah diakui sebagai “Keistimewaan” di Jogja, namun dianggap sebagai “Fosil” di Simalungun? Jika perangkapan jabatan dan hak asal-usul tanah di Jogja bisa berdiri di atas prosedur umum pemilu dan administrasi UUPA, mengapa klaim masyarakat adat Simalungun yang bersandar pada dokumen Korte Verklaring justru dikriminalisasi?
​
Sabotase Birokrasi

​Rezim agraria kita saat ini cenderung terjebak dalam “sabotase birokrasi“. Pendaftaran tanah yang seharusnya bersifat deklaratif—mencatat hak yang sudah ada—malah berubah menjadi konstitutif, seolah-olah negara adalah pemberi hak tunggal. Akibatnya, hutan adat dan tanah ulayat yang telah dikelola berabad-abad dianggap “Tanah Negara” hanya karena tidak memiliki sertifikat versi 1960.
​Inilah “kekerasan administratif” yang mematikan hak rakyat.

Dokumen abad ke-19 dan awal ke-20 yang dibawa masyarakat bukanlah upaya menghidupkan hukum kolonial, melainkan bukti otentik penguasaan fisik yang tidak pernah terputus. Menolak bukti tersebut dengan alasan “aturannya sudah dicabut” adalah bentuk pengabaian terhadap kebenaran materiil demi kepastian hukum formal yang hanya menguntungkan segelintir elite pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
​
Restitusi Historis

​Negara tidak boleh mempraktikkan “pilih kasih” terhadap sejarah. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 adalah janji suci konstitusi untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Jika Yogyakarta bisa menjadi model sukses rekonsiliasi antara tradisi dan modernitas negara hukum, maka Simalungun seharusnya mendapatkan ruang yang sama.

​Sudah saatnya Kementerian ATR/BPN melakukan audit historis-agraria yang jujur. Pengakuan terhadap hak ulayat di Simalungun bukan sekadar urusan teknis sertifikasi, melainkan upaya restitusi historis untuk mengembalikan marwah rakyat yang terenggut oleh syahwat ekspansi korporasi.

Kita tidak ingin Republik ini dikenang sebagai negara yang hanya mencintai sejarah ketika ia mengukuhkan kekuasaan, namun membuangnya saat ia membela hak-hak jelata.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: atr/bpn​Cermin Retak YogyakartaDaerah Istimewa YogyakartaHak Guna UsahaHGUkeadilan agrariaKeistimewaan YogyakartaPertanahanRestitusi HistorisShohibul Anshor SiregarShoibul Ansor Siregartanah negara bebasVrij Landsdomein
ShareTweetSend

Related Posts

Dorong Percepatan Pengakuan, Anggota DPD RI : Tanah Adat Papua Itu Warisan Leluhur

Dorong Percepatan Pengakuan, Anggota DPD RI : Tanah Adat Papua Itu Warisan Leluhur

Desember 9, 2025

Ade Armando Minta Maaf Usai Sebut Dinasti Politik di Jogya

Desember 5, 2023

Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, PSI DIY: Bukan Atas Nama Partai

Desember 4, 2023

KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Februari 21, 2023

Akibat Angin Kencang, Sebanyak 510 Rumah Warga Gunung Kidul Rusak

Februari 24, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?