
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong, percepatan pengakuan hak ulayat masyarakat adat Papua melalui pendataan dan pengadministrasian tanah adat, yang kini sedang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Karel Simon Petrus Suebu mengatakan, upaya ini penting sebagai dasar legalitas kepemilikan adat serta perlindungan hak masyarakat adat dalam konteks pembangunan.
Dikatakannya, pendataan tanah ulayat merupakan langkah awal menuju pengakuan penuh terhadap tanah adat oleh negara.
Tak hanya itu, menurutnya, pendataan membuka peluang penguatan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini tidak memiliki dokumen administrasi pertanahan jelas.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena selama ini data hak ulayat belum teradministrasi dengan baik. Ini pintu awal memastikan tanah adat memiliki kekuatan hukum dan diakui negara,”kata Suebu dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (09/12/2025).
Menurut Karel Suebu, hingga kini pengakuan hak ulayat masih minim. Sebagian besar tanah adat di Papua belum terinput dalam sistem nasional, sehingga berpotensi memunculkan sengketa dan mempermudah masuknya investasi tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ia mengemukakan, untuk itulah pentingnya pendataan sebagai jembatan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak adat.
“Pengakuan atas tanah masyarakat adat bukan sekadar formalitas. Ini jati diri dan warisan leluhur,”ujarnya.
Komite I DPD RI memastikan akan terus mengawasi proses pendataan hingga seluruh wilayah ulayat di Papua masuk dalam sistem pertanahan nasional.
Suebu berharap, program ini tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan legalisasi dan sertifikasi yang berdampak langsung pada masyarakat adat.
Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Papua pada November 2025 lalu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi seluruh tempat ibadah di Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan 10 sertifikat rumah ibadah yang berlangsung di Gereja GKI Kasih Dok IX, Jayapura, Rabu (19/11/2025).
“Kami bertekad selama kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua tempat ibadah akan disertipikasi, tidak pandang bulu. Target kami satu hingga dua tahun semua selesai,”kata Nusron Wahid keta itu.
Ditambahkannya, tanah memiliki nilai fundamental bagi masyarakat, sehingga negara wajib menjamin kepastian hukum bagi sarana ibadah sebagai ruang spiritual sekaligus pilar sosial umat. [**/GRW]













