
Jakarta, satukanindonesia.com – Ketidakpatuhan TikTok berujung pembekuan sementara. Langkah tegas ini diambil lantaran platform besutan ByteDance itu tak patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik. DPR bersuara mendukung penegakan kedaulatan digital dalam negeri
Wakil Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, sikap tidak kooperatif TikTok, enggan memberi akses data yang diminta pemerintah adalah bentuk pengabaian terhadap hukum nasional.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegas Dave melalui keterangan tertulis, dilansir dari Inilah.com, Sabtu (4/10/2025).
Dave menambahkan,seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas segala konten dan aktivitas di dalam sistem mereka, termasuk dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas terlarang seperti perjudian online.
Namun, Dave menyelipkan kekhawatiran. Ia berharap penegakan hukum yang sedang berjalan tidak justru menjadi bumerang yang memukul para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan nasibnya pada ekosistem digital TikTok.
“Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya. Dave mengakui bahwa fitur seperti TikTok Shop telah membuka akses pasar yang luar biasa bagi jutaan pedagang lokal.
Dave mendorong dua hal untuk langkah ke depan. Pertama, agar TikTok segera bersikap transparan dan memenuhi semua kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Kedua, pemerintah didorong untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mematikan lapangan usaha digital yang telah dibangun oleh UMKM.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Dave.
Sekadar catatan, sanksi pembekuan ini dijatuhkan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi akibat TikTok tidak mematuhi permintaan data untuk menyelidiki dugaan praktik judi online yang melibatkan fitur gift dalam siaran langsung.(***)













