
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Kosliasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kepala Kepoliskan Daerah (Kapolda) Papua segera Perintahkan Kapolresta Jayapura Bebaskan Empat masa Aksi Damai dan Proses Hukum oknum Polisi pelaku dugaan Tindak Pidana Demokrasi dan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Tribun.
Pasalnya, aksi demokratisi damai peringatan 63 Tahun Roma Agreement yang jatuh pada tanggal 30 September 1962 – 30 September 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme demokrasi.
Demikian hal ini ditegaskan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melalui keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (30/09/2025).
Pada prinsipnya Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang Undang Dasar 1945.
Dalam rangka mengimplementasikannya secara praktek sehingga dibentuk Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Tiga hari sebelum dilakukannya Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 Semtember 2025, Penangungjawab Aksi demostrasi Damai telah menghadap Kasat Reskrim polresta Jayapura dan berikan surat pemberitahuan dan diterima oleh salah satu anggota Polresta Jayapura.

Atas dasar itu, telah menunjukan bahwa Aksi memperingati 63 THN Roma Agreement pada tanggal 30 Semtember 2025 telah mengikuti mekanisme demonstrasi sesuai ketentuan “Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat” sebagaimana diatur pada pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan melihat fakta Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 Semtember 2025 yang berujung adanya tindakan represif dari Aparat kemanan terhadap Masa Aksi didepan gapura kampus Uncen yang beralamat di Perumnas 3 Waena, Abepura jelas-jelas menunjukan bukti bahwa Pihak kepolisian Resort Kota Jayapura tidak menjalankan tugas “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku” sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas dasar itu, secara langsung membuktikan bahwa Aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura yang melakukan dugaan tindakan represif terhadap masa aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 Semtember 2025 jelas-jelas telah melakukan dugaan tindakan pidana Demokrasi sebagaimana ketentuan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan” sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Diatas fakta pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura melakukan dugaan tindak pidana demokrasi terhadap masa Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura.
Aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura juga melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap 4 (empat) orang masa Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 atas nama Nopelianus dogopia, Amoros yeimo, Rio yalak dan Darki M Uropmabin.
Selain itu, adapula seorang Wartawan dari Media Tribun yang mendapatkan tindakan kekerasan dari Aparat Keamanan saat melakukan peliputan Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura (Baca : Jurnalis Tribun Papua Alami Kekerasan oleh Polisi saat Liput Demo di Jayapura, Kartu Pers Diabaikan – Tribun-papua.com).
Pada prinsipnya praktek penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 4 (empat) masa Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura tersebut merupakan fakta dugaan pelanggaran ketentuan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, jelas-jelas telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan atau Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP terhadap Wartawan Tribun yang sedang melakukan peliputan Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura.
Berdasarkan uraian diatas sudah dapat disimpulkan bahwa Aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melakukan tindakan pelanggan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai” sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan pendekatan kekerasan yang diwarnai dengan penangkapan sewenang-wenang serta adanya tindakan kekerasan terhadap Wartawan Tribun.
Atas dasar itu, maka kami Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Tanah Papua mengunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai menegaskan.
Pertama, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura bebasakan 4 (empat) Masa Aksi Damai yang ditangkap secara sewenang-wenang Aksi 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura.
Kedua, Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera proses hukum dugaan tindakan pelanggaran Hak Demostrasi sesuai Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketiga, Kapolda Papua segera perintahkan Direskrimum Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindak Pidana Demokrasi sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura.
Keempat, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura tangkap dan Adili oknum Polisi Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan atau Tindak pidana Pengeroyokan (pasal 170 KUHP) terhadap Wartawan Tribun yang meliput Aksi 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura.
Kelima, Kapolda Papua segera perintahkan Dirpropam Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindakan Penangkapan Sewenang-wenang terhadap 4 (empat) Masa Aksi Damai yang bertentangan ketentuan Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Perlu diketahui, yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua adalah LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [/GRW]










