
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi menangkap lima peserta unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan komplek kantor Gubenur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Kamis, 13 April 2023. Mereka kini dibawa ke Mapolrestabes Semarang.
“Ada lima kawan kami dari massa aksi yang ditahan,” kata koordinator lapangan aksi, Junaidin, di depan Mapolrestabes Semarang sebagaimana dilansir Tempo.Co.
Ratusan massa aksi lantas berkumpul di depan Mapolrestabes Semarang. Mereka bersolidaritas terhadap lima peserta aksi yang masih ditahan dan meminta polisi segera membebaskan.
Awalnya pengunjuk rasa dari Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram mulai berunjuk rasa di depan Gubernuran dan DPRD Jawa Tengah sekitar pukul 14.00. Kedatangan mereka telah disambut pagar kawat berduri yang dipasang polisi di depan gerbang.
Massa aksi lantas menerobos barikade kawat berduri tersebut. Mereka juga merobohkan gerbang dan merangsek masuk ke halaman. Aksi itu lantas direspon dengan penangkapan sejumlah peserta aksi oleh polisi.
Berdasarkan data sementara, peserta aksi yang ditangkap merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, dan Universitas Islam Sultan Agung.(***)













