Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan. Yaitu Rutan Merah Putih, Rutan C1 dan Rutan Guntur. Hal itu diungkap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
“Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Sindonews.com, Senin (22/1/2024).
Syamsuddin berkata, praktik pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.
“Intinya, ya segala macam lah. Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan),” terang Syamsuddin.
Dalam kasus itu, setidaknya ada 93 pegawai KPK tersandung masalah etik lantaran diduga terlibat kasus pungli.
Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan etik terhadap puluhan pegawai lembaga antirasuah itu. Dalam memeriksa itu, Dewas KPK telah membahi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK.
Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara, sedangkan 3 berkas lainnya belum ditelaah. Rencananya, Dewas KPK akan menjatuhkan vonis etik kasus pungli pada bulan esok.
Hal itu disampailan selepas Dewas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin ini, (22/1/2024).
“Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024). (***)













