
Toba, SatukanIndonesia.Com -Tahun 2016 adalah awal didengarnya apa yang disebut dengan Indikasi Geografis, dan dampak positipnya bagi masyarakat guna peningkatan kesejahteraan, terkhusus bagi pelaku tani kopi di Kabupaten Toba. Hal tersebut diketahui ketika mengikuti rapat kerja Dinas Pertanian se-Sumatera Utara di kota Medan.
Kesiapan langkah untuk mendapatkan Hak- IG tidak mudah, butuh keseriusan, All- Out, guna mewujudkannya, sebab banyaknya syarat yang dipenuhi, mulai dari hulu sampai sektor hilirnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat, sudah mencanangkan, Program Kawasan Strategi Pertanian Nasional dan Kabupaten Toba termasuk didalam pengembangan pertanian kopi.
Selaras hal ini, sebelumnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mengetahui adanya perkebunan kopi masyarakat, selain Kabupaten Taput dan Humbang.

Hal tersebut menginisiasi Frisda, selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Toba, menyampaikan dan mengajak pihak Pemprovsu serta Kementerian Pertanian, guna membuktikan, dan memberikan keyakinan, bahwa “Kabupatennya”, memiliki perkebunan kopi masyarakat, salah satunya didaerah Kecamatan Lumbanjulu. Akan hal tesebut, kunjungan menjadi, informasi bagi pihak pemerintah baik pusat dan provinsi, guna mengetahui adanya perkebunan kopi oleh masyarakat Toba.
Selanjutnya, di tahun yang sama, kedatangan Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian ke Kabupaten Humbang, yang sebelumnya Kabupaten ini sudah terebih dahulu melakukan usulan IG (Indikasi Geografis) Kopinya, yakni Kopi Lintong dimana sentra perkebunan masyarakatnya berada di Kecamatan Lintongnihuta, mengetahui hal ini, Frisda dan timnya ikut dipertemuan tersebut, guna memanfaatkan momentum tersebut, dengan berbagai cara mengajak Dirjen Perkebunan untuk melihat lokasi pertanian kopi, kali ini di Desa Gurgur Aek Raja, Kecamatan Tampahan.
Usaha berdampak positif, pihak Kementerian, dalam hal ini, Dirjen Perkebunan merespon baik, dengan meminta kepada Dinas Pertanian Toba, melalui Frisda, selaku Kabid Perkebunan, segera membuat permohonan kepada pihaknya.
“Toba perlu dibangun, buatkan segera permohonan ke “Kami”, baik bibit kopi dan pembinaan petani”, papar perempuan lulusan IPB, (Institut Pertanian Bogor), mengulang perkataan Dirjen, saat wawancara diruangan kantor Dinas Pertanian, bersama Kadis-nya, oleh reporter satukanindonesia.com, Jumat, pagi (22/04/2022).
Fase pertengahan Tahun 2016 – 2018, adalah fase yang cukup berat bagi perempuan yang juga pernah menjabat Kasub Program Kehutanan dan Perkebunan bersama timnya, selain lakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pembinaan, dan monitor pertanaman dihulu, salah satunya daerah Kecamatan Ajibata, Desa Motung, guna mempersiapkan sebahagian tahapan pemenuhan syarat pengusulan Hak Paten tersebut.
Komitmen, ekspektasi, bercampur lelah, juga “melingkari” semangat niat baik pihaknya, hal itu dibuktikan dalam kegiatan sosialisasi kepada petani kopi selama 3 malam berturut-turut, ‘bertenda’ dan ‘edukasi lapangan’, bersama kelompok tani, guna mengoptimalkan sektor hulunya.

Tak sampai disitu, pasca dukungan pihak Kementerian Parekraf, pihak Frisda juga mengedukasi pasca panen, yakni cara menjemur Cherry/buah merah ke-gabahnya harus menggunakan “terpal”, guna menghindari langsung sinar matahari agar hasil gabah lebih berkualitas.
Selain Kementerian Pertanian, Kabupaten Toba juga mendukung pengadaan pasca panen mesin “Pulpper”, guna mengulaf “biji merah jadi gabah”.
Pengolahan juga tidak direkomendasikan menggunakan kayu api.
“Masyarakat Petani Kopi dikita, dalam pengolahannya Masih banyak menggunakan kayu api, kopi cepat menyerap aroma rasa baunya, tinggal bau kayu itu, sehingga kita merekomendasikan berbahan stainless”, terangnya.
Ditambahkannya, tahapan itu semua harus dilaksanakan, “Karena produklah hasil akhir untuk mendapatkan IG Kopi, yang dituangkan didalam dokumen sistem pertanaman sampai ke hilir”, ungkap perempuan yang bergelar Sarjana Pertanian ini.
Diteruskannya, tahun 2019, perempuan yang bermarga Napitupulu ini, dengan semangat untuk membentuk MPIG Kabupaten Toba, langkah awal, mengajak dan menginisiasi pertemuan dengan calon anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang ada di Kabupaten Toba, dengan latarbelakang berprofesi yang berbeda, baik itu petani kopi, penggiat kopi, cafe- cafe, dan pemerintah daerah.
Terbentur anggaran, tidak membuatnya tinggal diam, justru Frisda dan tim melakukan studi banding ke Kabupaten tetangga, yang berselogan “Negeri Kepingan Surga”, untuk berdiskusi, guna mematangkan kesiapan pembentukan MPIG.
“Dari dulu, anggaran dibidang perkebunan masih di nomor ‘duakan’, kalau masih belum ada yang sisa, enggak boleh ke perkebunan, ke komoditi lain dulu”, ungkapnya perempuan yang juga meraih gelar Magister dengan senyum simpul.
Konsisten pihaknya membuahkan hasil, Desember 2020, dukungan penuh datang dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menangkap kesempatan itu MPIG Toba dibentuk, serta diusulkan ke Bupati Toba supaya diberikan Surat Keputusan (SK), sebagai syarat legal standing bagi masyarakat komunal kopi Arabika Toba, dan hal itu disetujui.
Frisda dipercaya sebagai sekretaris MPIG, dan Toni Sitorus, penggiat Motung Arabika Kopi (Mora Kopi),asal Motung, Kecamatan Ajibata, sebagai Ketua.
“Harusnya pengurus MPIG dari mereka (kelompok petani dan penggiat kopi, red), tetapi untuk mempermudah hubungan surat- menyurat ke-kementerian, stakeholder’s, dan pertanggung-jawaban anggaran (anggaran kementerian, red), dan terutama persiapkan berkas/ dokumen pendaftaran IG, maka saya didaulat mereka menjadi sekretaris mewakili kelompok pemerintah, dan tidak menyalahi aturan yang ada”, sebutnya.
Kerja keras MPIG Toba, guna Pengusulan dokumen sangat merepotkan dan menyerap energi pihak Frisda dan timnya, dokumen kopi Toba hulu hilir harus didokumentasikan antara lain, sejarah kopi Toba, budidaya kebiasaan dipetani, hasil uji tanah dilampirkan, hasil uji citra rasa, dan demografi Kabupaten Toba sendiri. Diinformasikan, bahwa ternyata sejarah kopi Toba sudah ada saat zaman Belanda, hal ini juga diceritakan dan dituangkan dalam dokumen.
Perempuan yang pernah duduk di program Magister Manajemen, Universitas HKBP Nomensen ini, juga menyampaikan kerja tim tidak diberikan uang saku, mereka hadir demi perjuangan hak paten IG tersebut.
Selanjutnya, diterangkan, bahwa perkembangan dokumen harus diketahui seluruh tim dan disepakati bersama.
Setelah dipahami bersama terhadap dokumen, selanjutnya di daftarkan oleh, dan sepenuhnya pihak parekraf.
“Kalau Toba Anggarannya ‘Nol’, karena tidak ada Anggaran kesitu, anggaran semuanya dari Parekraf, sosialisasi dan makannya, uji lab tanah, uji lapangan dan sebagainya, itu mereka, Toba hanya partisipasi, dampingi mereka, ya kita, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) aja”, beber Kabid Perkebunan ini.
Lanjutnya, Juni 2021, pendaftaran atas usulan IG Kopi Toba, dinyatakan lolos, dan diumumkan, sebelumnya juga sudah dilakukan ‘catatan’ perbaikan pada dokumen pengusulan oleh pihak Kementerian Hukum dan Ham.
Guna cek kebenaran dokumen, terhadap fakta dilapangan, pihak Kemenhukham surati pihak MPIG Toba, dengan tujuan uji Substantif (uji lapangan, red), surat dilayangkan di bulan September tahun yang sama. Adapun isi surat tersebut pihak Kementerian akan lakukan uji Substantif di bulan November, lebih kurang 1 Minggu, yakni 9/13 November 2021.
“Kedatangan mereka untuk cek dan koreksi itu, saking beratnya menghadapi, saya seperti lagi ambil S3 aja (Ujian Doktor, red), koreksi dokumen dan disesuaikan dengan lapangan”, terang Frisda, sembari menghalu nafas ketika wawancara dengan reporter satukanindonesia.com.
Sesaat cek dan koreksi oleh pihak Kemenhukham, Frisda, Ketua Pengurus MPIG Toba bersama Pemerintah, dampingi mereka, baik ke Desa Lumbangaol, Kecamatan Habinsaran, Desa Siboruon, Kecamatan Balige, dan Desa Motung, Kecamatan Ajibat, guna sesuaikan dokumen, baik lokasi perkebunan, pengolah kopi, penggiat kopi, dan pengumpulnya.
“Kita bawa mereka kelapangan, mereka harus tau bagaimana kopi Toba itu, seperti apa? “Kami tidak mau kasih Sertifikat ini, kalau tidak sesuai dengan dokumen ini”, terang Frisda, mengulang kembali pernyataan salah satu tim penilai dari Kemenhukham tersebut.
Menurut Frisda, tenggang waktu September sampai Desember 2021, diibaratkannya sedang persiapkan sidang skripsi, sebab harus selesaikan seluruh dokumen atas perbaikan yang diminta oleh pihak Kemenhukham, pasca uji lapangan tersebut.
“Saya bilang sama Pak Kadis, Pak, Aduh konsen dulu lah saya sama dokumen ini pak, sudah dimarah- marahi pihak Kemenhukham ini pak”, ungkap Frisda dengan rasa kuatir berpadu optisme.
Gayung bersambut, Frisda mendapatkan dukungan penuh dari Kadis-nya.
“Ya sudah kerjakan aja lah, apa yang bisa kami bantu, kami bantu dan harus berhasil,” sebut Kadis, Togap Hasoloan Sitorus.
Untuk mendapat Hak IG, bagi kelompok pengusul, disarankan untuk tidak menunda penyempurnaan dokumen, pasca uji substantif, dan jika melewati batas waktu yang diminta pihak Kemenhukham akan merekomendasikan kembali untuk lakukan uji lapangan, sebab dinilai sudah kadaluarsa.
“Proses ini ada limitnya, kalau ditunda- tunda, ulang lagi nanti uji substantif-nya, dianggap dokumen kadaluarsa, siapa lagi yang mengerjakan itu, dari mana lagi anggarannya? batas waktu sampai Desember 2021 ini”, ungkapnya bercampur cemas.
Dari hasil perjuangan tersebut, Frisda dan tim, pada 13 Desember malam, menjadi hari bersejarah dan hadiah bagi Kabupaten Toba, sebab Sidang oleh Kemenhukham, Kopi Arabika Toba ditetapkan, dan dinyatakan ber- hak atas Hak Paten, Hak Indikasi Geografisnya.
Disampaikannya juga, bahwa hasil uji laboratorium di kota Jember, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, dinyatakan biji kopi kita diatas rata- rata, dengan nilai excellent 8,4, baik biji kopi dari Rumah Produksi, Mora Coffee, Dosu Coffee, Djangga Coffee, O Tara Coffee, dan Arapa Coffee.
“IG bukan akhir perjuangan kita, justru awal perjuangan dan PR bagi kita semua, memang masih banyak yang harus dibenahi hulu sampai hilir-nya, bermanfaat, dan memang bisa meningkatkan kesejahteraan petani kopi”, harapnya.
Ditambahkannya, secara jujur, Frisda mengungkapkan, guna menjaga kualitas kopi Toba, dan keberlangsungannya, kedepan masih sangat banyak pekerjaan rumah, yang harus kita benahi bersama,terkhusus dalam merawat dan menjaga sistem pertanamannya, baik pemilihan bibit kopi yang berkualitas, perawatan (memangkas pucuk batang), mengintegrasikan/ mengoptimalkan pupuk organik, mengurangi penggunaan herbisida, dan membumikan tanaman pelindung guna merespon Nitrogen, serta pemerintah dapat memperhatikan optimalisasi anggaran di bidang perkebunan.
Sebelum menutup wawancaranya, Frisda bersama Kadis Pertanian mengharapkan promosi Kopi Arabika Toba ini tidak hanya Dinas Pertanian, melainkan harus menjadi
tanggung jawab bersama, secara khusus di pemerintah kita, sinergi Koperindagkop dan Dinas Pariwisata.
Pencapaian Sertifikat IG Kopi Arabika Toba ini menjadi inspirasi, dan titik balik bagi perempuan yang bergelar Magister Manajemen ini, agar kedepannya Kabupaten Toba lebih ber-benah dan melirik sektor lainnya dalam pengusulan IG-nya.
“Banyak kekayaan intelektual didaerah kita yang perlu kita daftarkan IG-nya, jangan sampai di klaim daerah lain, baik komoditi pertanian, produk UMKM, misalnya Ulos, maupun karya seni Tortor, pihak Kanwil Hukum dan Ham saya rasa sangat ‘well come’, dan siap melakukan sosialisasi tentang kekayaan intelektual kita, dan juga saya pikir ketika kita serius memperjuangkan tujuan yang kita sepaki bersama, serta mampu membangun hubungan ‘kemitraan’, kepada pihak pemerintah pusat, saya optimis, dukungan pasti mengalir, baik administrasi bahkan anggaran”, ujar Frisda, Kartini Toba Unggul ini.
Selaras dengan hal tersebut, dari sektor promosi produk kopi Arabika Toba ini, oleh penggiat UMKM Toba, Kadis Pertanian akan menginisiasi dalam bentuk surat edaran, ditingkat OPD terkait, atau Surat Edaran Bupati, untuk menempelkan IG kopi Arabika Toba di tempat- tempat wisata, baik warung kopi, cafe, hotel- hotel, begitupun lembaga- lembaga vertikal yang ada di Kabupaten Toba, diajak promosikan kopi Toba ini, dengan cara Kopi Arabika Toba diberikan sebagai oleh- oleh kepada setiap tamu masing- masing institusi.(GH/SIM)













