MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Sebanyak 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya Resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Rabu (11/09/2024).
Pasalnya, diduga melakukan penggelapan asal usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari Orang Asli Papua (OAP).
Para pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Papua Barat adalah Abner Sanoy, dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, dan Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.
MRP Papua Barat Daya Dilaporkan, karena keputusan yang tidak meloloskan Abdul Faris Umlati sebagai OAP. Sementara itu, Derek Frengky Tatuta, dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, melaporkan MRP Papua Barat Daya terkait dengan tidak diloloskannya Petrus Kasihiw sebagai OAP.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., mengatakan, laporan tersebut terkait dengan keputusan MRP Papua Barat Daya yang menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan OAP.
Proses pelaporan dilakukan oleh tiga orang yang diwakili, dan didampingi oleh YLBH Sisar Matiti pada 11 September 2024.
“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,”kata Yohanes Akwan.
Selain laporan atas dugaan penggelapan asal-usul serta diskriminasi, lanjut Akwan, YLBH Sisar Matiti juga menerangkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni.
“Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP ketika mereka melakukan verifikasi faktual, oleh karenanya kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan,”pungkas Yohanes Akwan.
Laporan ini diharapkan bukan hanya dapat memberikan keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, namun menegaskan pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam penentuan keaslian OAP.
“Tetapi bisa menjadi sebuah preseden tentang keadilan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua,”tandasnya. [GRW]