
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi dilaporkannya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK akibat diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika oleh salah satu perusahaan BUMN.
Desmond menyatakan Komisi III DPR akan memanggil KPK dan Dewas untuk dimintai keterangan soal kasus ini. Hal tersebut akan dilaksanakan setelah DPR melakukan reses.
“Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK. Kami, Komisi III, melakukan pemantauan dan perkembangan perkara tersebut,” kata Desmond kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (14/4).
“Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini,” lanjutnya.
Politikus Gerindra itu pun menunggu mekanisme yang saat ini sedang berlangsung terhadap kasus Lili, termasuk pula dengan sanksi yang diberikan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Ini baru dugaan. Agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya,” sebut dia.
“Komisi III itu adalah komisi hukum ya. Nah, kita serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK,” sambungnya.
Desmond mendorong kasus ini diperhatikan lebih lanjut oleh Komisi III dan KPK, terlebih Lili diketahui sudah dilaporkan berkali-kali ke Dewas terkait pelanggaran etik.
“Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah, kalau ini melanggar lagi apa sanksinya? Kita tunggu semua,” tutup Desmond. (***)
ADVERTISEMENT













