• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dijatuhi Tuntutan 6 Tahun Penjara, HRS: Tidak Masuk Akal, Diluar Nalar, Bahkan Terlalu Sadis dan Tak Bermoral

Dijatuhi Tuntutan 6 Tahun Penjara, HRS: Tidak Masuk Akal, Diluar Nalar, Bahkan Terlalu Sadis dan Tak Bermoral

Juni 10, 2021
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dijatuhi Tuntutan 6 Tahun Penjara, HRS: Tidak Masuk Akal, Diluar Nalar, Bahkan Terlalu Sadis dan Tak Bermoral

[Hukum]

Juni 10, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rizieq Shihab.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan tuntutan 6 tahun penjara karena menurut jaksa Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait data hasil swab saat dirawat di RS Ummi.

Atas tuntutan tersebut, Habib Rizieq merasa keberatan, Habib Rizieq meyakini bahwa perkaranya merupakan kasus politik. Yakni adanya dendam dari oligarki terhadap dirinya dan keluarga dan kerabatnya.

“Tuntutan tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral,” kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Sebab, menurut dia, kasus data swab merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu bukan merupakan sebuah kejahatan.

“Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara,” ujar Habib Rizieq.

Mantan Imam Besar FPI itu kemudian mengutip Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut dia, dalam regulasi itu, bentuk sanksi terhadap prokes ialah teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Bahwa tuntutan JPU dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI adalah bentuk abuse of power yaitu penyalahgunaan wewenang/penyalahgunaan kekuasaan, yang melampaui batas, dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum,” papar Habib Rizieq. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Berita BohongHasil Swab TestHRSRizieq ShihabRS UmmiTuntutan 6 tahun penjara
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Ulang Tahun Habib Rizieq ke-56, Ulama dan Tokoh Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Ulang Tahun Habib Rizieq ke-56, Ulama dan Tokoh Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Agustus 24, 2021

Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin Ungkap Keseriusan Maju Cawapres 2024

Agustus 20, 2021

Menyebarkan Berita Bohong Jadi Penyebab Ditangkapnya dr. Louis

Juli 12, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?