Jakarta, SatukanIndonesia.com – dr. Louis ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore usai melontarkan sejumlah pernyataan kontroversi di media sosial dan Hotman Paris Show Inews terkait pandemi Covid-19.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Louis ditangkap atas laporan model tipe A oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan laporan model A,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Luhut: “Tidak Boleh Ada Rakyat yang Kelaparan di Tengah Pandemi”
Ahmad menyebut, dr Louis diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Salah satunya yakni, dengan menyebut kematian COVID-19 disebabkan interaksi antar obat.
“Diamankan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” ujar Ahmad.
Dalam kasus tersebut, kepolisian belum menetapkan pasal yang menjerat dr Louis. Hingga saat ini dr Louis masih diperiksa di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kemenkes Lakukan Rotasi Jabatan Dirut RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
dr Louis sudah dipanggil PB IDI untuk menjelaskan pernyatannya secara ilmiah. Tapi tidak ada tanggapan. Belakangan, Louis menyebut COVID-19 bukanlah virus.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dr Louis yang menyebut COVID-19 bukan virus ke Mabes Polri. dr Louis ditangkap pada Minggu (11/7/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan kasus dr Louis dilakukan Senin (12/7/2021). Setelahnya, Bareskrim akan menangani kasus tersebut.
“Dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Argo saat dihubungi, Senin (12/7/2021). (FA/SI).