• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dimanakah Dana Rp 124, 84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat?

Dimanakah Dana Rp 124, 84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat?

Oktober 12, 2022
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dimanakah Dana Rp 124, 84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat?

[Daerah]

Oktober 12, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
317
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma//ISTIMEWA

MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Filep menyampaikan nilai DBH Migas tersebut cukup besar dengan taksiran mencapai Rp 124, 84 Miliar pada tahun 2022.

“Alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp 124.846.000.000,- atau sekitar Rp 124, 84 Miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,”tanya Filep kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Wakil daerah Papua Barat ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas itu dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Penerimaan daerah itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi sebesar 70 persen, DBH SDA Gas Alam sebesar 70 persen, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25 persen dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),”terangnya.

Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.

“Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat,”ungkap Filep.

Selanjutnya, senator Filep memaparkan, per Oktober tahun 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa, transfer ke daerah khususnya DBH SDA Gas Alam (Otsus) telah mencapai 78,47 persen dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA Minyak Bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75 persen.

Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen yaitu:

Pertama, Realisasi DBH SDA Gas Alam (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 1.154.200.000.000,- adalah sebesar Rp 905.750.000.000,- Adapun alokasi 10 persen bagi masyarakat adat sebesar Rp 90.575.000.000,-

ADVERTISEMENT

Kedua, Realisasi DBH SDA Minyak Bumi (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 197.240.000.000,- adalah sebesar Rp 342.710.000.000,- sehingga dari alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh sebesar Rp 34.271.000.000,-

“Dengan demikian, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan hak Masyarakat Adat yang bersumber dari DBH Minyak Bumi sebesar Rp34,27 milyar, dan dari DBH SDA Gas Alam sebesar Rp90,57 milyar. Oleh karenanya, total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000 (seratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah),”tandasnya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma
ShareTweetSend

Related Posts

Respons Kritik Wapres ke Papua, Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 persen Otsus yang Dikelola Pemerintah Pusat

Respons Kritik Wapres ke Papua, Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 persen Otsus yang Dikelola Pemerintah Pusat

Juni 6, 2024
Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
 Filep Tekankan Pentingnya Kesadaran Ecological Citizenship Dalam Mekanisme Investasi Terkait Masalah BP Tangguh di Bintuni

 Filep Tekankan Pentingnya Kesadaran Ecological Citizenship Dalam Mekanisme Investasi Terkait Masalah BP Tangguh di Bintuni

Juni 27, 2023

Filep Wamafma Sampaikan Tujuh Masalah Pertanahan Di Papua Barat ke Menteri ATR/BPN

Juni 5, 2023

Kebohongan BP Tangguh Bintuni Mulai Diungkap

Mei 8, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?