JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia diusulkan, tidak boleh membuat pemetaan dan pensertifikatan tanah milik masyarakat Adat.
Hal ini ditegaskan Eka Kristina M. Yeimo, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil provinsi Papua Tengah dalam pertemuan Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan perwakilan dari kementrian ART/BPN.
Ia mengatakan, Kementrian ATR/BPN RI bahwa khusus wilayah Papua Tengah tidak boleh ada pemetaan dan pensertifikatan tanah komunal atau tanah adat milik masyarakat adat.
“Mengingat tanah komunal merupakan pemberian dari Tuhan kepada nenek Moyang turun-temurun setiap marga, yang ada di Papua dan tidak perlu ada pengakuan dari negara. Karena ini merupakan hak dasar yang melekat pada setiap Individu atau marga/suku tertentu yang memilikinya,”ujar Senator Papua Tengah ini melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/03/2026).
Alasan penolakan ini, kata dia, mengingat sifat manusia yang mulai serahka dan haus akan uang. Dan juga mengigat, generasi berikutnya tidak akan dapat tanah warisannya untuk berkebun dan berburu.
“Jika tidak ada sertifikat, maka tidak akan ada transaksi jual beli tanah dan sebaliknya. Jika ada sertifikat, transaksi jual beli tanah akan lebih mudah dan banyak tanah adat akan terjual habis demi uang dan akan berakhir kata tanah adat,”sebutnya.
Dikemukakannya, tanah di Papua bukan lahan tidur yang ada begitu saja, Tetapi orang Papua menghargai bahwa tanah atau hutan itu milik marga lain dan hanya dapat digarap atau dibangun oleh marga atau suku yang memilikinya.
“Maka jangan berpikir bahwa tanah Papua adalah tanah kosong dan banyak lahan tidur, yang tidak di pakai,”tegasnya lagi.
Menurutnya, Orang Papua sangat memghargai hak kepemilikan komunal, sehingga hutan di Papua masih terjaga dengan baik dan memberikan kontribusi oksigen bagi dunia.
“Akhir kata Orang Papua bisa hidup tanpa uang, tetapi tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutannya,”ucapnya.
Maka, diharapkan usulan ini bisa menjadi catatan penting untuk kementrian ART/BPN, agar tidak mencampur adukan urusan adat dengan Negara.
“Ingat tanah Papua sertifikat adalah marga dan suku di Papua,”pungkasnya. [GRW]













