
MAKASSAR, satukanindonesia.com – Dalam rangka inventarisasi materi dan masukan terhadap penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memastikan pembahasan revisi regulasi lebih dari kompetensi dan sertifikasi, yakni juga menjawab persoalan mendasar mengenai status kepegawaian, kepastian penghasilan, perlindungan hukum, beban kerja, serta kesejahteraan guru dan dosen.
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang secara terbuka memberikan data, pengalaman kebijakan daerah, serta berbagai masukan konkret mengenai kondisi guru dan tenaga pendidik.
Selain itu, pemda telah memiliki pengalaman dan inovasi dalam memberikan dukungan kepada pendidik, termasuk melalui kebijakan insentif bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah kepulauan.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membuka data dan pengalaman kebijakan di lapangan. Ini sangat penting karena revisi undang-undang tidak boleh dibangun hanya dari perspektif birokrasi pusat. Undang-undang harus lahir dari kenyataan yang dihadapi guru di daerah,”ujarnya dalam keterangannya, Senin (21/09/2026).
Dalam kesematan itu, salah satu persoalan paling serius yang mengemuka adalah belum tersedianya basis data nasional yang komprehensif mengenai penghasilan riil guru dan dosen, terutama guru dan dosen non-ASN serta tenaga pendidik pada satuan pendidikan swasta.
“Persoalan ini sangat mendasar. Pemerintah perlu menetapkan standar kesejahteraan yang adil diantaranya berdasarkan data yang akurat mengenai penghasilan yang diterima guru berdasarkan status kepegawaian, satuan pendidikan, wilayah, beban kerja, masa kerja, dan kualifikasinya,”urainya.
Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi mengenai tenaga pendidik juga mencatat bahwa sektor pendidikan masih menghadapi persoalan upah yang rendah, beban kerja yang tidak merata, serta kesenjangan antara lembaga pemerintah dan swasta. BPS juga menyoroti, ketimpangan kondisi pendidik antarwilayah.
“Kita sedang menyusun undang-undang untuk profesi yang sangat menentukan masa depan bangsa, namun data penghasilan guru sendiri belum terintegrasi secara kuat. Ini adalah persoalan tata kelola yang harus diperbaiki dalam revisi UU Guru dan Dosen,”tegasnya lagi.
Data yang disampaikan dalam pertemuan di Makassar menunjukkan sekitar 18.174 guru, dengan sekitar 10.824 telah bersertifikat, sementara sekitar 3.007 belum bersertifikat. Selain itu terdapat sekitar 2.670 tenaga pendukung pendidikan dan masih terdapat kebutuhan tambahan sekitar 271 guru.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan lebih dari soal jumlah guru, yakni juga meliputi distribusi, status pekerjaan, tingkat penghasilan, sertifikasi, beban kerja, dan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan wilayah.
Komite III DPD RI menilai revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 harus mengubah paradigma kebijakan guru. Pada 2026, pemerintah memang telah melakukan sejumlah perbaikan.
Diantaranya, Kemendikdasmen menyatakan, TPG bagi guru yang memenuhi persyaratan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, sementara pemerintah juga menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.
Namun, menurutnya, kebijakan tunjangan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar. Guru membutuhkan kepastian penghasilan, kepastian status kerja, perlindungan hukum, pengembangan karier, dan kepastian pembayaran hak, bukan hanya tunjangan yang bergantung pada pemenuhan prosedur administratif.
“Karena itu, revisi UU perlu mempertimbangkan adanya standar penghasilan minimum pendidik yang terukur, transparan, dan mempertimbangkan status kepegawaian, masa kerja, kualifikasi, beban kerja, serta tingkat kesulitan wilayah penugasan,”tegas Filep.
Tak hanya itu, pengalaman Kota Makassar juga memperlihatkan bahwa guru yang bertugas di wilayah kepulauan menghadapi persoalan yang berbeda dengan guru di wilayah perkotaan.
Kebijakan tunjangan pulau yang diberikan Pemerintah Kota Makassar dengan besaran sekitar Rp700 ribu, Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, dengan penerima sekitar 431 orang, merupakan contoh bahwa pemerintah daerah dapat menghadirkan afirmasi sesuai kondisi geografis.
“Komite III DPD RI menilai pendekatan ini perlu memperoleh payung hukum nasional yang lebih kuat, sehingga pengabdian guru di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan wilayah dengan akses pelayanan publik yang terbatas mendapat penghargaan yang proporsional,”katanya lagi.
Selain guru, Komite III DPD RI menyoroti persoalan dosen, terutama dosen pada perguruan tinggi swasta. Ketiadaan basis data nasional yang kuat mengenai penghasilan dosen PTS menjadi salah satu hambatan dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan yang objektif.
Terlebih, lanjut Senator Papua Barat itu, PTS memiliki struktur pendanaan yang berbeda, termasuk ketergantungan terhadap penerimaan mahasiswa dan kemampuan yayasan.
Karena itu menurutnya, revisi UU perlu memberikan kepastian hubungan kerja dosen PTS, perlindungan kontrak, kepastian pembayaran hak, mekanisme pengembangan karier, serta fasilitasi sertifikasi dan kepangkatan.
Pada poin selanjutnya, Filep juga menyoroti persoalan kejelasan status guru. Selama bertahun-tahun guru dengan berbagai status baik ASN, PPPK, non-ASN, guru yayasan, dan bentuk hubungan kerja lainnya yang dalam praktiknya dapat memiliki beban pekerjaan yang sama tetapi menghadapi tingkat kepastian dan perlindungan yang berbeda.
Pemerintah telah melakukan penataan guru non-ASN dan dalam lima tahun terakhir mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK.
Namun, agenda penataan tersebut harus dilanjutkan dengan membangun sistem yang lebih permanen. Jangan sampai setiap perubahan kebijakan kembali melahirkan kategori baru guru yang tidak jelas status dan masa depannya.
Oleh karena itu, Filep menekankan, revisi UU harus memperjelas.
1. Kategori dan status tenaga pendidik.
2. Hubungan kerja dan kepastian kontrak.
3. Standar penghasilan minimum.
4. Mekanisme tunjangan berbasis wilayah dan beban kerja.
5. Perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.
6. Pengembangan karier dan kompetensi.
7.Sistem pengawasan serta mekanisme pengaduan.
8.Basis data nasional guru dan dosen yang terintegrasi.
Komite III DPD RI mendorong, revisi UU Guru dan Dosen mengamanatkan pembangunan Satu Data Kesejahteraan Pendidik.
Data tersebut sekurang-kurangnya harus memuat status kepegawaian, satuan pendidikan, masa kerja, kualifikasi, sertifikasi, beban kerja, penghasilan pokok, tunjangan, insentif daerah, serta kondisi wilayah.
“Kebijakan yang tepat sasaran memerlukan data yang lengkap dan akurat. Karena itu, kami ingin revisi UU Guru dan Dosen menghasilkan sistem yang mampu menghubungkan antara data, status, beban kerja, penghasilan, dan perlindungan guru,” tegasnya.
Komite III DPD RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, perguruan tinggi, organisasi profesi, PGRI, asosiasi dosen, serikat pekerja, serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan dalam kunjungan kerja tersebut.
Komite III DPD RI berpandangan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus menjadi momentum untuk mengembalikan profesi pendidik sebagai profesi strategis negara—bukan hanya dihormati secara normatif, tetapi juga dijamin secara konkret melalui status kerja yang jelas, penghasilan yang layak, perlindungan hukum, dan kesempatan pengembangan karier. [***/GRW]













