
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) telah memutus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan sudah dibacakan di sidang etik pada 28 Juni 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pasca putusan PTDH tersebut, AKP SW mengajukan banding.
“(AKP SW ajukan banding) Iya banding,” kata Tompo saat dihubungi, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Sabtu (1/7).
Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW telah menjalani proses sidang kode etik. Ia merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKP SW ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada 28 Juni 2023.
“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH,” kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6).
Dengan adanya putusan tersebut, AKP SW tetap akan menjalani proses pidana atas kasus yang ia hadapi. Namun, tak dijelaskan apakah ia mengajukan banding atau tidak atas putusan PTDH.
“Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya,” tegasnya.(***)













