• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditjen Bea dan Cukai Wajibkan Lampirkan NPWN Untuk Kirim & Terima Barang Dari Luar Negeri

Ditjen Bea dan Cukai Wajibkan Lampirkan NPWN Untuk Kirim & Terima Barang Dari Luar Negeri

Agustus 2, 2021

Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

November 6, 2026
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

November 5, 2026
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

November 5, 2026
KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Bea dan Cukai Wajibkan Lampirkan NPWN Untuk Kirim & Terima Barang Dari Luar Negeri

[Nasional]

Agustus 2, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mulai tanggal 1 Agustus 2021, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat wajib dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilampirkan bagi pelaku pengiriman barang ke luar negeri ataupun penerima barang dari luar negeri.

Dikutip dari siaran pers DJBC, Senin (2/8/2021), pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan NPWP penerima (consignee).

Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes.

Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP,” tulis siaran pers DJBC.

ADVERTISEMENT

Adapun identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.

Para pengangkut diimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: BarangeksporImporNomor Pokok Wajib PajakWajib Lampirkan NPWP
ShareTweetSend

Related Posts

Zulhas Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

Zulhas Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

Oktober 25, 2026
Polda Metro Jaya Grebek Gudang Terkait Penyelundupan Pakaian Bekas, 535 Ballpress Disita

Polda Metro Jaya Grebek Gudang Terkait Penyelundupan Pakaian Bekas, 535 Ballpress Disita

Maret 24, 2023
Soroti Masalah Pangan, Sekjen PDIP Sindir Parpol Yang Gemar Impor Pangan

Soroti Masalah Pangan, Sekjen PDIP Sindir Parpol Yang Gemar Impor Pangan

Februari 3, 2023

Luhut Sebut Indonesia Tidak Lagi Impor Bahan Bakar Fosil Pada 2045

Januari 18, 2023

Mendag Zulhas: Ekspor Indonesia Periode Agustus 2022, Pecahkan Rekor Tertinggi

September 19, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?