• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dituduh Ajak Makar, Permadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dituduh Ajak Makar, Permadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Mei 10, 2019
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Agustus 31, 2026
TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Agustus 31, 2026
China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

Agustus 31, 2026
TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

Agustus 31, 2026
Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Agustus 31, 2026
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Agustus 31, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Agustus 31, 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Ajak Makar, Permadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

[Hukum]

Mei 10, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
144
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Calon Legislatif PDI-Perjuangan Dapil Jawa Tengah Stefanus Asat Gusma melaporkan politisi Partai Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana makar.

Stefanus mengungkapkan pernyataan Permadi yang direkam dalam sebuah video berdurasi 8.13 menit itu dinilai sebagai upaya menghasut orang lain untuk melakukan aksi makar.

Selain itu, Permadi juga diduga melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnis.

“Jadi menurut saya apa yang disampaikan Permadi di dalam video itu merupakan ajakan mengarah ke makar. Dia mau menggulingkan sistem pemerintah saat kita baru saja selesai Pemilu,” tutur Stefanus, Jumat (10/05/19).

Laporan Stefanus teregister dengan nomor laporan: LP/2885/V/2019/Dit Reskrimum ter tanggal 10 Mei 2019 di SPKT Polda Metro Jaya.

Stefanus juga mengaku sudah membawa barang bukti perbuatan tindak pidana Permadi berupa sebuah video yang viral di media sosial dan ada beberapa screenshot di layanan pesan instan seperti Whatsapp, untuk memperkuat laporannya di Polda Metro Jaya.

Stefanus berharap penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan tersebut dan memeriksa Permadi untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut.

“Barang buktinya sudah kami berikan ke penyidik dan kami minta Polri mengusut tuntas perkara ini,” kata Stefanus.

Atas perbuatannya, Permadi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Komentar Facebook

Tags: MakarPermadiPolda Metro JayaPolri
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?