
Jayapura, SatukanIndoensia.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Papua Komisi Nasional Pilkada Independen Republik Indonesia, mendorong hak Politik warga negara untuk maju menjadi pemimpin daerah melalui Jalur Perseorangan/Independen di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Provinsi Papua Komisi Nasional Pilkada Independen Republik Indonesia, Mathius Murib di Jayapura, Selasa, 29 Apri 2024.
“Jadi ada 6 poin hak politik warga negara untuk maju menjadi sebagai pemimpin melalui Perseorangan/Independen di Indonesia”, kata Mathius dalam keterangan pers nya.
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 ayat 4 tentang Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dapat dipilih secara
- Putusan Makhamah Konstitusi no: 05/PUU-U/2007, tanggal 23 Juli 2007 tentang Pemerintahan Daerah yang membolehkan calon perseorangan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tanggal, 28 April 2008. Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan KPU, Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis, Tata Cara Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024.
- Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024 dan
- Akta Pendirian/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Pilkada Independen, Notaris Syamsul Faryeti, SH, tanggal 5 Maret 2007.
Berdasarkan amanat konstitusi tersebut Mathius mengatakan sudah ada didirikan organisasi Profesional Komnas Pilkada Independen di Indonesia untuk mendorong semua putra-putri terbaik bangsa agar mencalonkan diri sebagai pemipin daerah melalui Jalur Perseorangan, mulai dari Provinsi, Kota dan Kabupaten khususnya seluruh tanah Papua sejak 2007 sampai dengan tahun 2024.
“Telah didirikan organisasi Profesional Komnas Pilkada Independen di Indonesia dan terus akan kita dorong putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Walikota dan maupun Bupati melalui Jalur Perseorangan tersebut”, ujar Mathius.
Mathius juga mengatakan memastikan kemenangan bagi calon yang nantinya akan maju dan didampingi oleh Komnas Pilkada Independen yang langsung memeperoleh dukungan dari rakyat dan memimpin Pemerintahan dengan tampilan yang berbeda
“Calon yang maju dan didampingi oleh Komnas Pilkada Independen dijamin murah meriah dan pasti menang sebelum menang dengan memperoleh dukungan langsung dari rakyat yang mendorong maju memimpin Pemerintahan dengan tampilan yang berbeda”, kata Mathius.
Para pejuang seperti aktivis, Jurnalis, akademisi, tokoh adat dan agama serta masyarakat luas dapat melihat alternatif solusi dari dominasi kekuasaan oleh partai politik selama ini, sudah ada jalan keluar, sesuai konstituasi negara telah diakui untuk jalan melalui jalur perseorangan menjadi pintu menuju perubahan yang lebih adil, maju dan sejahterah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mathius juga menyebut ada beberapa wilayah atau daerah yang merespon baik dan sudah mendaftar ke Komisi Nasional Pilkada Independen 2024 di tanah Papua
“Jadi sudah ada wilayah atau daerah yang merespons baik dan telah mendaftar ke Komisi Nasional Pilkada Independen tahun 2024 di tanah Papua yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Deiyai dan Provinsi, Kota dan Kabupaten lainnya sedang dalam proses negosiasi”, kata Murib.
Komunitas Independen adalah para pejuang, saat ini sedang membangun solidaritas nasional yang solid dan kuat untuk merebut kemenangan pada pemilukada serentak tahun 2024. (Ls/Redaksi)













