
Jakarta, satukanindonesia.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfokuskan lima agenda utama dalam Reses Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan rekomendasi konkret bagi perbaikan kebijakan pemerintah. Sebanyak 38 anggota Komite III DPD RI ditugaskan menghimpun persoalan di daerah pemilihan masing-masing.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, reses menjadi momentum untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat, mengevaluasi pelayanan dasar, serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai kondisi di lapangan. “Hasil penyerapan aspirasi akan menjadi bahan pengawasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti,” ujar Filep dalam keterangan, Minggu (11/10/2026).
Ia menyebut, lima agenda tersebut meliputi revitalisasi satuan pendidikan, Program Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis (CKG), pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
Pada sektor pendidikan, pengawasan revitalisasi sekolah diarahkan pada kondisi bangunan, ketersediaan ruang kelas, sanitasi, tenaga pendidik, dan sarana pembelajaran. Filep menegaskan, pemerataan program harus memperhatikan kebutuhan sekolah, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Sementara itu, Program Sekolah Rakyat akan dievaluasi dari ketepatan sasaran penerima, mutu pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar siswa, ketersediaan guru, hingga keberlanjutan pendidikan. Menurut Filep, persoalan data dan administrasi tidak boleh menghalangi anak dari keluarga kurang mampu memperoleh pendidikan berkualitas.
Di bidang kesehatan, Komite III akan menilai pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis, mulai dari kemudahan pendaftaran, ketersediaan tenaga kesehatan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan. Filep menekankan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi juga akses terhadap diagnosis lanjutan, pengobatan, pemantauan, dan rujukan medis.
Pengawasan juga mencakup perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, termasuk akses pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan identitas korban, serta pemulihan. Filep meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan layanan mudah dijangkau, khususnya bagi korban di wilayah terpencil dan kelompok rentan.
Agenda kelima menyangkut penggunaan DTSEN dalam penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan. Filep menilai, akurasi data harus disertai mekanisme verifikasi dan koreksi yang mudah diakses agar keluarga miskin tidak kehilangan bantuan akibat data tidak mutakhir, ketidaksesuaian administrasi, atau keterlambatan pembaruan informasi.
Filep menegaskan, hasil reses akan ditindaklanjuti secara sistematis, mulai dari verifikasi persoalan, pembahasan, penyampaian rekomendasi, hingga pemantauan pelaksanaan perbaikan. Setiap persoalan harus memiliki status penanganan yang jelas dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta perlindungan perempuan dan anak berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program pemerintah harus dinilai berdasarkan manfaat nyata yang diterima masyarakat, bukan semata-mata anggaran dan target administratif.
“Aspirasi harus dicatat, persoalan harus diperjuangkan, rekomendasi harus ditindaklanjuti, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya. (***)













