
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi XI DPR hari ini menggelar rapat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi itu diketahui melalui agenda rapat alat kelengkapan dewan (DPR). Dalam agenda tersebut terdapat jadwal fit and proper test anggota BPK di Komisi XI yang dimulai pukul 10.00 WIB.
“Komisi XI DPR RI, fit and proper test calon anggota BPK RI,” demikian tertulis dalam agenda, Rabu (8/9/2021). Uji kelayakan digelar secara terbuka di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Dolfie.
Dolfie menjelaskan bahwa rapat dihadiri 20 anggota Komisi XI dari 9 fraksi. Rapat dinyatakan telah kuorum dan terbuka untuk umum. “Dengan mengucapkan syukur dan memohon rahmat dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa, izinkan lah saya membuk rapat dengar pendapat umum Komisi XI DPR RI dengan calon anggota BPK RI dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Dolfie.
Baca Juga: DPR Minta Dirjen PAS Evaluasi Sistem Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Selanjutnya Dolfie menjelaskan mekanisme uji kelayakan setiap calon anggota BPK diberikan waktu 30 menit. Setelah uji kelayakan, hasil ujian akan dipublikasikan. Uji kelayakan kemudian dimulai pemaparan pertama dari Dadang Suwarna. Uji kelayakan masih berlangsung.
Dua nama calon anggota BPK RI sebelumnya ramai disorot akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Pimpinan DPR yakin keputusan Komisi XI menguji dua nama yang selama ini disorot sesuai mekanisme tata tertib (tatib) DPR.
“Kan kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan, nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/9).
“Nah bahwa kemudian dari 15 itu yang 2 lolos atau nggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan,” sambungnya.
Berikut nama-nama calon anggota BPK: Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kritiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin, Nelson Humaris Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Hary Zacharias Soeratin, Laode Nusriadi
Baca Juga: Jokowi Berduka Atas Kebakaran di Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta, namun kandas. Gugatan tersebut terkait seleksi calon anggota BPK.
Menurut keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA). (Nal/SI)













