• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

(Daerah)

Oktober 21, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

BATAM, satukanindonesia.com – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026). Ranperda tersebut merupakan pembaruan regulasi pengelolaan sampah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara Pansus, Ir. H. Suyanto, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda. Dalam laporannya, Pansus menilai regulasi lama perlu diperbarui untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata di Batam.

Pansus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani melalui pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Dibutuhkan sistem pengelolaan terpadu yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha.

“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Pansus.

Pembahasan Ranperda juga mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah dan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam laporan tersebut, Pansus menjelaskan bahwa rancangan yang semula berupa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati untuk diarahkan menjadi Perda baru tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus mencabut Perda lama. Rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 95 pasal.

Usai laporan Pansus, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir.

“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ditetapkan menjadi Perda?” tanya Kamaluddin.

Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetok palu satu kali sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut.

Wali Kota: Pengelolaan Sampah Harus Menyeluruh

Setelah pengambilan keputusan, Kamaluddin mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam pidatonya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan Ranperda. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tantangan penting pembangunan Batam yang harus ditangani secara serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar dalam pidatonya.

Beliau menjelaskan, regulasi baru tersebut memuat sejumlah arah kebijakan, mulai dari memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Pemerintah juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pengembangan ekonomi sirkular, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

Amsakar menekankan bahwa sampah tidak semata-mata menjadi beban lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Amsakar berharap, penetapan regulasi tersebut dapat menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, dan berwawasan lingkungan.

Usai penyampaian tanggapan Wali Kota, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Selanjutnya Dikoordinasikan ke Gubernur Kepri

Menutup rangkaian agenda, Kamaluddin menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD Kota Batam akan segera meneruskan hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pembaruan regulasi ini, pengelolaan sampah di Batam diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan sampah yang telah dihasilkan, tetapi juga mengutamakan pengurangan dari sumbernya, pemanfaatan kembali, pengolahan yang tepat, serta tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan kota.(**/HAG) 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRD Kota Batampengelolaan sampahRanperda
ShareTweetSend

Related Posts

Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Terima Aksi Damai HMI, Ketua DPRD Batam Dukung Aspirasi Penanganan Karhutla

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Oktober 20, 2026

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?