
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Pasca efektifnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagai dasar penahapan kewajiban sertifikasi halal yang puncaknya mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dijadwalkan segera memparipurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
Adapun yang menjadi dasar penahapan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 itu mengacu pada Pasal 195 huruf (a) PP Nomor 42 Tahun 2024 yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2024 tersebut berbumyi, pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Dengan telah berlakunya kewajiban sertifikasi halal untuk tahun 2026, Yenny Kristianti, S.E., selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal mengatakan, pihaknya sedang melakukan sosialisasi lintas Fraksi yang ada di DPRD Kota Bekasi untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan pada akhirnya dibacakan dalam Rapat Paripurna.
“Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal saat ini dalam tahap sosilisasi ke Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Bekasi lalu dibawa dalam Rapat Bamus”, kata Yenny Kristianti, S.E., kepadaa Media ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Yenny, Raperda yang terdiri dari 28 pasal itu secara substansi telah siap dan tidak ditemukan pembahasan yang menimbulkan polemik, sehingga diperkirakan dalam Rapat Paripurna mendatang telah siap dibacakan bersamaan dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko atau yang akrab ditengah masyarakat disebut Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Karena hanya membacakan dalam rapat Paripurna bersamaan dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko atau raperda LGBT yang diperkirakan Rapat paripurnya akan dilakukan dalam dua minggu kedepan”, kata Yenny yang mengaku sedang tugas diluar kota itu. (MTS).













