
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Guna terwujudnya rencana pembangunan tanggul sementara yang berada di wilayah Perumahan Pondok Mintra Lestari (PML), Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Wakil Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Yenny Kristianti, SE., mendesak kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Bekasi untuk mendukung dan berpastipasi aktif dalam menentukan status lahan sekaligus menanyakan proses pengajuan dan upaya pembebasan lahan yang dilakukan pihak yang berwenang.
Proses pemetaan dan pengukuran lahan yang merupakan kewenangan Kantor BPN/ATR Kota Bekasi dilanjutkan pembebasan lahan mutlak diperlukan, sehingga proses pembangunan tanggul sementara Kali Bekasi melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang telah menyediakan dapat terealisasi untuk mengantisipasi terjadinya banjir akibat curah hujan yang tinggi yang selalu melanda wilayah Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) ketika tiba musim hujan.
Hal itu disampaikan Yenny Kristianti kepada SatukanIndonesia.Com saat diminta keterangannya untuk mengantisipasi dan menghadapi kemungkinan tingginya luapan air yang berpotensi banjir yang akan terjadi di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya pasca musim kemarau yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Yenny, upaya untuk sesegera mungkin dengan memastikan proses pembangunan tanggul sementara yang telah direncanakan berada di daerah Perumahan PML yang pendanaannya ada pada BBWSCC, perlu dukungan dan dorongan semua pihak termasuk Pemerintah Kota Bekasi,.
“Sesuai dengan siklus alam, diprediksi bulan September hingga Desember curah hujan tinggi, sehingga perlu pengendalian dan mitigasi kemungkinan banjir secara dini dengan segera mambangun tanggul sementara yang ada di Perumahan PML yang dananya ada di BBWSCC”, kata Yenny.
Yenny mengatakan, jika tidak segera ada kepastian pemetaan dan pengukuran dilanutkan dengan pembebasan lahan tanggul sementara yang ada di PML, dikhawatirkan Kementerian PU melalui BBWSCC akan meninjau ulang dan mengalihkan pendanaannya ke wilayah lain.
“Jangan sampai pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui BBWSCC yang telah menyediakan anggran membatalkan dan mengalihkan pendanaan pembangunan tanggul sementara yang ada di PML akibat pihak BPN/ATR tidak berperan aktif, karenanya Pemerintah Kota Bekasi juga perlu mendorong supaya Kantor BPN menjalankan fungsinya dalam menentukan status lahan”, ujar Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 5 itu.
Mengenai sikap Kantor BPN/ART Kota Bekasi yang belum terlihat secara nyata dalam menentukan status lahan tanggul sementara di PML itu, Yenny menyayangkan dan merasa miris pada saat pihak terkait melakukan audiensi belum membuahkan hasil.
“Prihatin dengan sikap BPN Kota Bekasi, beberapa waktu lalu ada pihak terkait yang melakukan kunjungan, tapi belum sesuai dengan yang diharapkan”, kisahnya.
Karena itu, lanjut Kader Partai Solidaritas itu, percepatan penyelesaian proyek tanggul Kali Bekasi agar warga terhindar dari potensi banjir. Wali Kota Bekasi Tri Adianto perlu lebih kerja keras dengan meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergisitas dengan pihak terkait termasuk dengan Kepala Kantor BPN/ATR, baik ditingkat pusat/kementerian maupun di provinsi.
Pembangunan tanggul sementara di PML, menurut Yenny merupakan satu kesatuan dengan program algomerasi di wilayah Jabodetabek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), melalui adanya Dewan Kawasan yang bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan, perencanaan, dan pelayanan publik antara Jakarta dengan wilayah penyangga di sekitarnya dengan cakupan wilayah terdiri dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta kawasan disekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mengkoordinasikan penataan ruang dan mengevaluasi program strategis nasional di kawasan tersebut, yang diatur lebih lanjut melalui ketentuan peraturan perundang-undangan,
“Dengan membentuk Dewan Kawasan Algomerasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didalamnya termasuk wilayah Kota Bekasi, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan banjir, sampah dan kemacetan yang selama ini menjadi persoalan mendasar di kawasan Jabodetabek, utamanya persoalan banjir di Kota Bekasi”, tuturnya.
Dukung Program PSEL
Selaras dengan program algomerasi di wilayah Jabodetabekpunjur, Yenny mendukung penuh Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi resmi dimulai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang baru saja terlaksana pada 26 Agustus 2026 di Ciketing Udik, Bantargebang.
“Program PSEL yang baru saja dilaksanakan peletakan batu pertama, merupakan program yang sangat dibuthkan masyarakat karena bersesuaian dengan program algomerasi di wilayah Jabodetabekpunjur untuk mengatasi permasalahan banjir, kemacetan dan permasanalahn sampah, sehingga kita sangat mendukung dan mengapresiasinya untuk penanganan sampah untuk menghadirkan lingkungan yang sehat di Kota Bekasi”, ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya PSEL dengan nilai investasi mencapai riliunan rupiah, akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi masyarakat sekitar.
“Dengan adanya program PSEL di wilayah Kota Bekasi akan memberikan dampak ganda dengan catatan, memprioritaskan masyarakat sekitar, sehingga roda perekomian rakyat sekitar Kota Bekasi juga akan bergerak”, tandasnya.
Untuk itu, ia berpesan Pemerintah Kota Bekasi dan semua pihak terkait supaya mendorong dan mengupayakan pelibatan warga sekitar dalam proyek PSEL tersebut sehingga masyarakat Kota Bekasi juga ikut menikmati investasi yang besar itu. (01MTS/ADV)













