
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) tengah dibahas secara mendalam oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar, segera dapat disahkan dalam waktu yang relatif lebih dekat.
Kedua rancangan perundangan tersebut akan membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian dalam negeri. Seperti, RCEP dapat membuka peluang akses pasar produk Indonesia menjadi semakin luas. Sebab, anggota dari RCEP mampu menyumbang sebanyak 30 persen produk domestik bruto (PDB) global sebanyak 30 persen. Dan menguasai perdagangan global yang mencapai 28 persen.
Selanjutnya, IK-CEPA juga mampu membuka akses pasar barang dan jasa antara Indonesia-Korea. Deengan begitu, peluang dunia usaha dalam negeri mampu terus berkembang seiring dengan adanya perjanjian tersebut.
“Persetujuan RCEP dan IK-CEPA akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya terhadap kinerja ekspor,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (6/7/2022).
Pentingnya dua rancangan perudangan tersebut, secara umum, dukungan Komisi VI DPR RI terhadap pengesahan kedua perjanjian tersebut memiliki catatan tersendiri. Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta solusi ketidakpastian ekonomi global di kawasan Asia Pasifik. Pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing guna memanfaatkan persetujuan RCEP secara maksimal.
Hal itu dapat dilakukan, salah satunya melalui birokrasi yang lebih baik serta transparan.
Sementara terkait IK-CEPA, perwakilan DPR RI mengingatkan, penghapusan hambatan tarif dan nontari, tidak dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk impor asal Republik Korea, terutama produk makanan dan minuman.
Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan daya saing produk Indonesia dan nilai tambah produk dalam negeri, sehingga Indonesia dapat mendorong ekspor produk-produk bernilai tinggi ke Republik Korea. Republik Korea mempunyai permintaan yang tinggi atas produk panel kayu, garmen, pulp, kimia dasar, dan rumput laut. Hal ini perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha nasional.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan rencana aksi untuk membantu pelaku usaha dalam memahami peluang yang ditawarkan dan memitigasi tantangan yang ada dari kedua perjanjian ini.
Mendag Zulhas juga mengungkapkan persetujuan Indonesia-Uni Emirat Arab CEPA (IUEA-CEPA) baru saja ditandatangani pada 1 Juli lalu. “Kami berharap proses ratifikasi pengesahan perjanjian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua–tigga bulan mendatang. Ini supaya manfaatnya dapat segera dirasakan. Kembali saya mengingatkan, hal tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Mendag Zulhas.
Sekilas tentang RCEP
Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD263,2 miliar. Nilai ekspor nonmigas selama lima tahun terakhir (2017– 2021) menunjukkan tren positif 5,27 persen. Pada 2021, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai USD121,45 miliar. Sementara dari data impor, RCEP merupakan sumber dari 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia, yakni senilai USD118 miliar. Pada 2021, terdapat 59,63 persen foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP, yaitu Singapura, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.
Secara umum Indonesia memiliki daya saing atau keunggulan komparatif dalam perdagangan dengan negara-negara RCEP. Persetujuan RCEP diharapkan dapat memperluas dan memperdalam kerja sama di kawasan, termasuk memperkuat rantai nilai kawasan atau yang dikenal dengan regional value chain (RVC), dan berkontribusi positif terhadap perekonomian kawasan. Dengan demikian, Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia.
Sekilas tentang IK-CEPA
Total perdagangan Indonesia-Republik Korea pada 2021 sebesar USD 18,41 miliar dengan ekspor USD8,9 miliar dan impor USD9,4 miliar. Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, palm oil, dan industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 sebesar USD1,64 miliar dengan 2.511 proyek.
IK-CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan. Dengan cakupan yang komprehensif tersebut, IK-CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia; memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra FTA Republik Korea; meningkatkan daya saing produk Indonesia; mendorong penguatan industri dalam negeri; memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang; serta mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi.
Infopulik













