Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus WN Ukraina, Rodion Krynin, yang memiliki KTP dan KK berkebangsaan Indonesia atau WNI, terkuak fakta baru. Rodion diketahui masuk ke Indonesia tahun 2020 lalu.
Alasannya, di masuk ke Bali untuk menghindari perang Rusia-Ukraina. Rodion datang dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 berlaku 5 Desember 2022 dan sudah over stay lebih dari 60 hari.
“Selama di Indonesia tinggal di Bali bersama istri dan anak-anaknya. Sehari-hari di Bali hanya berolahraga dan kebutuhannya dikirim oleh keluarganya di Ukraina,” Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Satake mengatakan, Rodion mendapat e-KTP Indonesia yang didapat dari seseorang bernama Puji. e-KTP tersebut atas nama Alexander Nur Rudi yang dibuat sekitar Oktober 2022.
Menurut dia, Rodion membayar Puji sebesar Rp 31 juta untuk mendapat e-KTP itu.
“Pembayaran dilakukan 2 kali. Setelah lunas kemudian 2 minggu terlapor pergi ke Dukcapil Badung bersama Puji untuk melakukan perekaman sidik jari, foto dan rekam retina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satake mengatakan, Puji menyerahkan akta kelahiran, KK dan e-KTP ke Rodion pada 26 November 2022.(***)
ADVERTISEMENT