• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Mei 14, 2026
Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026
Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Juli 6, 2026
ADVERTISEMENT
Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Juli 6, 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Juli 6, 2026
Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

Juli 6, 2026
Kuliah Umum di Undip, Menkeu Purbaya Jelaskan Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Kuliah Umum di Undip, Menkeu Purbaya Jelaskan Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Juli 6, 2026
Target Timnas Hingga Piala Dunia, Freeport Indonesia Lepas 20 Lulusan PFA

Target Timnas Hingga Piala Dunia, Freeport Indonesia Lepas 20 Lulusan PFA

Juli 5, 2026
Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Maskapai AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Juli 5, 2026
Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda Diantaranya Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda Diantaranya Papua Barat Daya

Juli 5, 2026
Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Legalitas Arena Permainan di Lion Square Dipertanyakan, Tiga Hal Ini Jadi Sorotan

Juli 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

(Hukum)

Mei 14, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/05), sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek/ Antara

Jakarta, satukanindonesia.com –Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari pantau, Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan Nadiem dituntut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana subsider selama 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut Nadiem diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain itu terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022.

Dalam laporan tersebut tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menyebut dugaan korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa.

Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Jaksa menilai pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah dugaan peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Jaksa juga menilai Nadiem memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut korupsi dilakukan bersama terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.

Jurist Tan disebut masih berstatus buron atau daftar pencarian orang.

“Satu-satunya keadaan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum,” ujar jaksa dalam sidang.

Atas perkara tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dituntut 18 Tahun PenjaraEks MendikbudristekKasus Korupsi Pengadaan ChromebookNadiem Anwar Makarim
ShareTweetSend

Related Posts

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Mei 21, 2026
PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Laptop Berlanjut

Oktober 14, 2025
Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

Oktober 9, 2025

Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Mantan Mendikbudristek

September 4, 2025

Nadiem Copot Gelar Guru Besar Dua Eks Pimpinan MWA UNS

Juli 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?