
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara mendadak membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) yang telah dilaksanakan pada 2022. Sebelumnya, serangkaian proses pemilihan rektor UNS telah menghasilkan dan menetapkan rektor terpilih, Sajidan.
Selain membatalkan pelantikan rektor UNS yang sedianya akan digelar Rabu, 11 April 2023 mendatang, Nadiem juga membekukan Majelis Wali Amanat atau MWA UNS periode 2020-2025. Keputusan Nadiem itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Peraturan itu diberlakukan mulai Jumat, 31 Maret 2023.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto menyebut salinan Permendikbudristek itu juga telah diterima pihak UNS pada Senin pagi ini. “Dari Permendikbudristek itu setidaknya ada tiga poin yang krusial. Pertama adalah terkait pembekuan MWA. Dengan dibekukannya MWA UNS maka tugas dan kewenangan MWA UNS saat ini diambil alih oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ucap Sutanto sebagaimana dilansir Tempo.co pada Senin, 3 April 2023.
Adapun poin yang berikutnya adalah terkait pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028. Terkait pertimbangan pembekuan MWA UNS hingga pembatalan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 itu, disebutkan dalam Permendikbudristek itu bahwa keputusan pembekuan MWA itu diputuskan dengan mengacu pada pertimbangan di antaranya peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri juga menimbang bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Peraturan Menteri itu juga menyoroti Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.
Berdasarkan beberapa pertimbangan itu sehingga dikeluarkan Peraturan Mendikbudristek nomor 24 tahun 2023 yang mengatur 5 pasal di antaranya tentang keputusan pembekuan MWA UNS hingga pembatalan hasil pemilihan rektor UNS.
Sebelumnya, Rektor Terpilih UNS, Sajidan, dituding melakukan kecurangan demi bisa memenangkan kontestasi itu. Tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada Wakil Rektor IV UNS itu muncul melalui sejumlah postingan di akun media sosial pada November 2022.
Dekan Fakultas Keolahragaan UNS Sapta Kunta Purnama sebelumnya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan rektor UNS. Kunta menyebut kejanggalan itu bermula dari tidak lolosnya salah satu pendaftar bakal calon rektor UNS, Irwan Trinugroho.
Pada masa pendaftaran bakal calon rektor dibuka, terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor. Dari jumlah itu, ada satu pendaftar yang dinyatakan tidak lolos oleh MWA UNS yaitu Irwan Trinugroho.













