• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendikbudristek  Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS dan Bekukan MWA UNS

Kemendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS dan Bekukan MWA UNS

April 3, 2023
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Kemendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS dan Bekukan MWA UNS

[Ragam Info]

April 3, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara mendadak membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) yang telah dilaksanakan pada 2022. Sebelumnya, serangkaian proses pemilihan rektor UNS telah menghasilkan dan menetapkan rektor terpilih, Sajidan.

ADVERTISEMENT

Selain membatalkan pelantikan rektor UNS yang sedianya akan digelar Rabu, 11 April 2023 mendatang, Nadiem juga membekukan Majelis Wali Amanat atau MWA UNS periode 2020-2025. Keputusan Nadiem itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Peraturan itu diberlakukan mulai Jumat, 31 Maret 2023.

 

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto menyebut salinan Permendikbudristek itu juga telah diterima pihak UNS pada Senin pagi ini. “Dari Permendikbudristek itu setidaknya ada tiga poin yang krusial. Pertama adalah terkait pembekuan MWA. Dengan dibekukannya MWA UNS maka tugas dan kewenangan MWA UNS saat ini diambil alih oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ucap Sutanto sebagaimana dilansir Tempo.co pada Senin, 3 April 2023.

Adapun poin yang berikutnya adalah terkait pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028. Terkait pertimbangan pembekuan MWA UNS hingga pembatalan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 itu, disebutkan dalam Permendikbudristek itu bahwa keputusan pembekuan MWA itu diputuskan dengan mengacu pada pertimbangan di antaranya peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri juga menimbang bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Peraturan Menteri itu juga menyoroti Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Berdasarkan beberapa pertimbangan itu sehingga dikeluarkan Peraturan Mendikbudristek nomor 24 tahun 2023 yang mengatur 5 pasal di antaranya tentang keputusan pembekuan MWA UNS hingga pembatalan hasil pemilihan rektor UNS.

Sebelumnya, Rektor Terpilih UNS, Sajidan, dituding melakukan kecurangan demi bisa memenangkan kontestasi itu. Tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada Wakil Rektor IV UNS itu muncul melalui sejumlah postingan di akun media sosial pada November 2022.

Dekan Fakultas Keolahragaan UNS Sapta Kunta Purnama sebelumnya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan rektor UNS. Kunta menyebut kejanggalan itu bermula dari tidak lolosnya salah satu pendaftar bakal calon rektor UNS, Irwan Trinugroho.

Pada masa pendaftaran bakal calon rektor dibuka, terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor. Dari jumlah itu, ada satu pendaftar yang dinyatakan tidak lolos oleh MWA UNS yaitu Irwan Trinugroho.

 

Komentar Facebook

Tags: KemendikbudristekMWANadiem Anwar MakarimRektor UNS
ShareTweetSend

Related Posts

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Mei 21, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Mei 14, 2026
Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penetapan Tersangka Oleh Kejagung Prematur

Oktober 9, 2025

Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi Laptop Sama Seperti Tom Lembong, Nadiem Tidak Pernah Terima Satu Sen Pun

September 5, 2025

Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Mantan Mendikbudristek

September 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?