
Jombang, satukanindonesia.com — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Jombang menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis ini (21/5). Mereka menyuarakan dukungan moral kepada mantan Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, yang tengah menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2020–2022.
Sekitar 250 peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang memulai long march dari Stadion Merdeka menuju kantor PN Jombang. Massa terdiri dari pengemudi roda dua dan roda empat dengan membawa atribut komunitas masing-masing di bawah pengawalan aparat keamanan.
Koordinator aksi komunitas Gojek Jombang, Bagus Rasda Ananda, mengatakan aksi tersebut murni bentuk solidaritas para driver terhadap sosok yang dinilai berjasa membuka lapangan pekerjaan melalui ekosistem transportasi digital.
“Aksi ini murni dari teman-teman driver. Kami urunan sendiri untuk kegiatan ini. Tidak ada sponsor ataupun kepentingan politik,” ujar Bagus kepada wartawan di sela aksi.
Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun terhadap Nadiem dinilai terlalu berat. Massa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.
“Banyak masyarakat kecil terbantu sejak hadirnya Gojek, bukan hanya driver, tetapi juga UMKM. Kami berharap hakim mempertimbangkan semuanya secara bijak,” katanya.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti besarnya nilai denda yang dituntut jaksa. Mereka menilai nominal tersebut berpotensi memperpanjang masa hukuman apabila tidak dapat dibayarkan.
Perwakilan pengemudi roda empat, Gana, mengaku masih percaya terhadap independensi lembaga peradilan di Indonesia.
“Kami percaya hakim bisa berlaku adil,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya, menerima langsung aspirasi para pengemudi ojol. Ia menyatakan pihaknya menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan damai. Namun Yunizar menegaskan, PN Jombang tidak memiliki kewenangan terhadap perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami menerima aspirasi teman-teman dan akan menyampaikannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya.
Setelah menyampaikan tuntutannya, massa membubarkan diri secara tertib dan kembali menjalankan aktivitas seperti biasa (Yos)












