• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Mei 21, 2026
Aksi Hijau Berkelanjutan KEK Tanjung Sauh: PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Aksi Hijau Berkelanjutan KEK Tanjung Sauh: PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Mei 21, 2026
Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Ojol Jombang Geruduk PN, Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Terlalu Berat

Mei 21, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Baleg DPR Ingatkan Integrasi Data Nasional Jangan Buka Akses Informasi Rahasia TNI

Anggota Baleg DPR Ingatkan Integrasi Data Nasional Jangan Buka Akses Informasi Rahasia TNI

Mei 21, 2026
ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Percepat Pengembangan Migas Nonkonvensional

ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Percepat Pengembangan Migas Nonkonvensional

Mei 21, 2026
Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Mei 21, 2026
Rakornas Pariwisata 2026, Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Rakornas Pariwisata 2026, Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Mei 21, 2026
Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Mei 21, 2026
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga, Ekonom Prediksi Rupiah Kembali Menguat

Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga, Ekonom Prediksi Rupiah Kembali Menguat

Mei 21, 2026
APBN 2027 Dinilai Jadi Fondasi Besar Transformasi Ekonomi Indonesia

APBN 2027 Dinilai Jadi Fondasi Besar Transformasi Ekonomi Indonesia

Mei 21, 2026
Tahun 2025, Sisa Anggaran di Dinas Pendidikan Papua Barat Puluhan Miliar

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Mei 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

(Hukum)

Mei 21, 2026
in Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu langkah DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu karena beleid tersebut merupakan usul inisiatif parlemen.

Menurut Supratman, pembahasan Undang-Undang Pemilu selama ini memang lebih banyak diinisiasi DPR lantaran berkaitan erat dengan kepentingan partai politik dan sistem pemilu nasional.

“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, dilansir dari sinpo.id, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya siap membahas RUU Pemilu apabila DPR telah memulai proses pembahasan resmi. Namun hingga kini, pemerintah masih menunggu perkembangan dari parlemen.

“Karena yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi selama ini yang namanya undang-undang pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR,” ujarnya.

Supratman menambahkan, berbeda dengan UU Pemilu, pembahasan Undang-Undang Partai Politik umumnya berasal dari usulan pemerintah.

“Sebaliknya Undang-Undang Partai Politik, itu biasanya usulannya pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Supratman menilai belum ada urgensi mendesak untuk merevisi UU Pemilu saat ini karena tahapan pemilu berikutnya masih cukup lama. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini juga masih dapat digunakan apabila tahapan pemilu sudah dimulai.

“Nggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang,” ucapnya.

Ia menegaskan tidak ada persoalan mendesak terkait aturan pemilu saat ini sehingga pemerintah masih menunggu inisiatif DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.

“Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” kata Supratman.(***)

Komentar Facebook

Tags: DPR RIMenkumRUU PemiluSupratman Andi Agtas
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul RUU Pemilu

Mei 11, 2026
Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

November 21, 2025

Menkum Supratman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

November 19, 2025

Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

November 6, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?