• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Rekayasa Kasus Gordon Silalahi Menguat di Persidangan

Dugaan Rekayasa Kasus Gordon Silalahi Menguat di Persidangan

September 19, 2025
Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

September 24, 2026
Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di Kampus Negeri

Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di Kampus Negeri

September 24, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan IEU-CEPA Segera Dituntaskan

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan IEU-CEPA Segera Dituntaskan

September 24, 2026
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Rekayasa Kasus Gordon Silalahi Menguat di Persidangan

[Hukum]

September 19, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Sidang perkara terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9/2025), dengan agenda pemeriksaan tiga saksi kunci.

Fakta yang terungkap justru mengguncang legitimasi laporan polisi yang menjadi dasar perkara ini, bahkan menimbulkan dugaan adanya rekayasa hukum.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Susanto Martua. Sementara tim penasihat hukum Gordon terdiri dari Niko Nixon Situmorang Anrizal, dan Jon Raperi Tiga saksi yang dihadirkan adalah Ikhwan Rotib Nasution (pelapor), Henri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo), dan Yuyun (pensiunan pegawai BP Batam).

Dalam keterangannya, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Henri, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Ikhwan untuk melaporkan Gordon ke kepolisian. Kuasa yang diberikamemberikan kuasa kepada Ikhwan untuk melaporkan Gordon ke kepolisian. Kuasa yang diberikan hanya sebatas urusan teknis sambungan air, bukan untuk membuat laporan pidana. “Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk lapor polisi,” tegas Henri di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini sontak memunculkan pertanyaan besar. Laporan Ikhwan ke Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang ternyata tidak memiliki dasar kuasa sah dari perusahaan. Hakim Ketua bahkan beberapa kali mengulang pertanyaan, sementara Henri kerap menjawab lupa atau tidak tahu, hingga menimbulkan senyum sinis majelis hakim karena melihat adanya kejanggalan serius.

Posisi Ikhwan sebagai pelapor pun semakin terpojok. Secara hukum, laporan pidana atas nama perusahaan wajib dilandasi kuasa resmi dari direksi. Tanpa kuasa itu, laporan dapat dinilai cacat formil, yang bukan hanya melemahkan kasus Gordon, tapi juga mengancam posisi hukum Ikhwan.

Tim penasihat hukum Gordon menilai, laporan tanpa kuasa sah jelas bermasalah. “Kalau pelapor mengaku bertindak atas nama perusahaan, tapi tidak punya dasar kuasa sah, maka laporan itu cacat formil. Polisi boleh menerima laporan dari siapa saja, tapi ketika mengatasnamakan perusahaan harus ada kuasa otentik. Jika tidak, jelas ada masalah serius,” ujar Nixon Situmorang.

Tak hanya menyeret pelapor, persoalan ini juga menyinggung institusi kepolisian. Fakta bahwa laporan tanpa kuasa bisa diterima oleh Polresta Barelang menunjukkan dugaan kelalaian prosedural. Aparat seharusnya memverifikasi administrasi sebelum menerima laporan atas nama korporasi. “Jika benar polisi menerima laporan tanpa kuasa sah, itu bukan hanya kelalaian, tapi bisa masuk maladministrasi. Artinya, proses sejak awal berdiri di atas dasar yang rapuh,” lanjut Nixon.

Dengan demikian, posisi Ikhwan yang semula sebagai pelapor kini justru terancam menjadi terlapor. Jika tim Gordon melaporkan balik, maka Ikhwan berpotensi menghadapi jerat pidana ganda laporan palsu, pemalsuan dokumen, atau keterangan palsu.

Bagi Gordon, fakta persidangan ini bisa menjadi titik balik krusial. Bila hakim mempertimbangkan cacat formil laporan serta lemahnya integritas pelapor, maka pondasi perkara ini bisa runtuh.

Lebih jauh, Nixon menambahkan, dugaan rekayasa kasus semakin menguat karena akar persoalan sejatinya bukan pada perbuatan Gordon, melainkan pada kekacauan internal perusahaan. “Keterlambatan itu murni terjadi di internal Moya saat transisi ke ABHI, bukan karena perbuatan Gordon. Jadi mengapa kasus ini dipaksakan hingga P21? Di sinilah letak rekayasanya. Kami mendukung penuh langkah melaporkan hal ini ke Propam Polda, agar dugaan rekayasa dari penyidik hingga Kasat Reskrim bisa diusut tuntas, tegasnya.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal Gordon, tetapi juga membuka tabir soal dugaan kriminalisasi, kelalaian aparat, hingga potensi rekayasa hukum yang mencederai keadilan. Jika benar laporan ini cacat sejak awal, maka yang sesungguhnya duduk di kursi pesakitan bukan hanya Gordon, melainkan pula pihak-pihak yang diduga mengatur skenario kasus ini.

“Dan saya mendukung adanya laporan ke Propam Polda Kepri yang ditujukkan ke Kasat Reskrim Polresta Barelang hingga penyidik” Tutup Nixon.(Red/HAG)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Gordon Hassler SilalahiPengadilan Negeri BatamPT Nusa Cipta Propertindo
ShareTweetSend

Related Posts

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara lolos dari hukuman mati dalam kasus sabu 1,9 ton di Batam Kepri

Maret 5, 2026
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Terdakwa Suparman dan Oris Membantah Semua Tuduhan JPU

November 25, 2025
JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

Oktober 20, 2025

Kuasa Hukum Terdakwa Niko Nixon Situmorang, Bongkar Dugaan Modifikasi Kasus Gordon Silalahi oleh Oknum Penyidik Polresta Barelang dalam Sidang Pledoi: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Oktober 16, 2025

Sidang Perkara Gordon Silalahi Gempar Diwarnai Orasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Batam

Oktober 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?