
KABUPATEN BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Tak lama berselang setelah adanya pelarangan peliputan wartawan SatukanIndonesia.Com atas kegiatan Ground Breaking Ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” oleh PT Riung Mitra Lestari (RML) di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12/2024) lalu, kini pelecehan terhadap dunia jurnalistik kembali terjadi terjadi di Kecamatan dan Kabupaten yang sama.
Kalau pelecahan terhadap Wartawan SatukanIndonesia.Com berasal dari seorang karyawan PT RML bernama Y alias Py, kali ini pelecehan terhadap karya jurnalistik dikabarkan dilakukan seorang oknum tenaga pendidik di Kecamatan Tarumajaya dengan memuat chatingan yang merendahkan harkat dan martabat karya Jurnalistik dan Jurnalistik itu sendiri dalam sebuah WhatsApps untuk merespon karya jurnalistik yang dimuat dalam sebuah link youtube.
Adapun narasi yang sangat merendahkan karya Jurnalistik yang diduga dilakukan sang Guru tersebut berupa: “link youtube atau link berita sampah abaikan”.
Terhadap perbuatan tenag pendidik di Kabupaten Bekasi itu, keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya berang dan secara serentak berontak sebagaimana respon terhadap pengaduan yang dilakukan Maruli Tua Silaban dari c yang mengadukan kejadian yang dialaminya saat meliput acara Ground Breaking Ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” oleh RML.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin, mengecam keras oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Makmur 02 Tarumajaya Kabupaten Bekasi melecehkan karya jurnalistik melalui status WhatsApps.
“Segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis berikut hasil karyanya, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, maka harus ditindak lanjuti,” kata Ade, Minggu (15/12/2024).
Ade mengungkapkan cuitan oknum guru tersebut melecehkan karya jurnalistik melalui status WhatsApp yang secara nyata menuliskan “link youtube atau link berita sampah abaikan” ditambah emotion tertawa.
“Ini perbuatan yang tidak bisa dibiarkan, terlebih pelakunya seorang guru yang seharusnya lebih beretika dalam menyikapi persoalan, lebih bijak dalam bersikap dan bertindak,” ungkap Ade.
Ia juga menegaskan, jika merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan wartawan, mempersilahkan untuk mengajukan hak jawab/hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers.
“Jika merasa dirugikan dengan adanya link berita atau link YouTube karya wartawan, silahkan gunakan hak jawab/hak koreksi atau bisa mengadu ke Dewan Pers,” tegas Ade.

Mengadu ke ‘WhatsApps’ dengan membuat status menyerang martabat wartawan, tandas Ade, perbuatan oknum guru tersebut tidak bisa dibiarkan harus di tindaklanjuti.
“Harus di tindaklanjuti, tidak bisa dibiarkan, jelas ini pelecehan terhadap profesi dan karya jurnalistik yang di anggap sampah oleh oknum guru tersebut,” pungkas Ade.
Sebelumnya ramai pemberitaan yang menghebohkan dunia pendidikan, terkait adanya dugaan praktik jual beli soal dan jawaban ujian yang melibatkan oknum guru SD Negeri Pantai Makmur 02 Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang mengharapkan pendidikan dapat berjalan dengan jujur dan bermartabat.
Namun, polemik ini semakin memanas ketika seorang oknum guru membuat cuitan di status WhatsApps pribadinya yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Dalam statusnya, guru tersebut diduga mengungkapkan pernyataan yang bernada melecehkan para jurnalis yang tengah memberitakan dugaan praktik jual beli soal.
Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan yang merasa profesinya telah dilecehkan. (Laban/Redaksi)