• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Baru Menjabat Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono Jadi Tersangka

Eks Ketum PSSI Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mei 6, 2019
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Ketum PSSI Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

[Hukum]

Mei 6, 2019
in Ragam Info
0
0
SHARES
87
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani sidang perdana. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan.

Usai menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pria yang juga dikenal dengan sapaan Jokdri ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19).

“Atas nama terdakwa Joko Driyono, sidang perdana Senin 6 Mei di PN Jaksel pukul 13.00 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Jokdri diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari lalu.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.

Setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jokdri resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret lalu.

Usai pemeriksaan panjang yang dilakukan penyidik kepada 15 saksi Satgas Anti-mafia Bola Polri, berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap memenuhi unsur materiel dan formal oleh Kejaksaan Agung RI.

Jokdri yang juga mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Komentar Facebook

Tags: Joko DriyonoMafia BolaPSSI
ShareTweetSend

Related Posts

PSSI Didesak Pecat Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Didesak Pecat Pelatih Timnas Indonesia

Juni 29, 2025
PSSI Dukung Pembangunan Stadion Berstandar Nasional di Pegaf

PSSI Dukung Pembangunan Stadion Berstandar Nasional di Pegaf

April 24, 2025
Shin Tae-Yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Shin Tae-Yong Resmi Dipecat PSSI Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Januari 6, 2025

Ketum PSSI Beri Pesan ke Timnas Indonesia Usai Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23

April 30, 2024

23 Pengusaha Beri Bonus Rp23 M ke Timnas Indonesia U-23

April 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?