Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, sejak 2012 hingga 2023.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa KPK, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat, 8 Maret 2024.
Andhi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Berikut rinciannya:
- Rp 48.259.360.496
- USD 249.500 atau setara Rp 3.586.851.000
- SGD 404.000 atau setara Rp 4.391.870.000
“Haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas terdakwa selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata jaksa KPK.
Ada hal yang memberatkan dalam tuntutan dalam tuntutan Andhi Pramono tersebut, yakni:
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni:
- Terdakwa belum pernah dihukum; dan
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Dalam tuntutan ini, Andhi Pramono belum dijatuhi tuntutan pembayaran uang pengganti atas korupsi yang dia lakukan. Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.
Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.
Sementara, penyidik KPK juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Andhi dalam perkara terpisah dugaan TPPU. (***)













