• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Dalami Proses Jual-Beli Kuota Haji, Libatkan Ratusan Biro Travel

Eks Penyidik KPK, Dorong Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

September 25, 2025
Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

September 9, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

September 9, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

September 9, 2026
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

September 9, 2026
Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

September 8, 2026
Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

September 8, 2026
Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

September 8, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Penyidik KPK, Dorong Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

[Hukum]

September 25, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Ilustarsi Gedung KPK/Istimewa

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu dan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 kepada Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK harus terus dikuatkan agar tidak takut atau ragu untuk mendudukkan pihak yang salah adalah salah, dan yang benar adalah benar,” kata eks penyidik KPK, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Disway.id, Kamis, 25 September 2025.

Praswad menegaskan bahwa sudah banyak bukti yang dikumpulkan, dalam kasus korupsi kuota Haji.

Hal ini lah yang membuat publik bertanya-tanya kapan penetapan tersangka dalam kasus ini disiarkan.

Lebih lanjut, Praswad mengingatkan proses penegakan hukum tak boleh terkesan berkompromi dengan faktor lain, yakni politik.

Terlebih, komisi antirasuah sudah menyebut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni pengambil keputusan tertinggi di Kementerian Agama saat itu.

“Indepedensi KPK akan dipertanyakan apabila setelah sekian panjang proses dilakukan dengan berbagai pihak dimintakan keterangan ternyata pada akhirnya hanya pelaksana lapangan saja yang ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi KPK untuk segera menetapkan siapa pun yang terlibat,” ungkap Praswad.

“Jangan sampai KPK menetapkan tersangka di level pelaksana teknis, hal ini akan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak gegabah untuk menetapkan para tersangka.

Asep menjelaskan alasannya karena penyidik tengah fokus untuk menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.

KPK juga menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan diumumkan.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama.

Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kementerian Agamakomisi pemberantasan korupsi kpkKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?