
Batam, SatukanIndonesia.com – Pihak Pengadilan Negeri Batam melakukan Pengosongan ruko di komplek pertokoan blok C no 6 Bengkong Aljabar Kota Batam berlangsung ricuh eksekusi ruko terkesan dipaksakan.
Toko yang sehari-hari menjual alat-alat Musik tersebut dipaksa dikosongkan karena putusan pengadilan, Gilbert Sihombing sebagai pihak penyewa yang diperkarakan pasrah dengan kedatangan petugas pengadilan bersama pihak kepolisian yang mengawal proses eksekusi pengosongan ruko tersebut.
Pengosongan ruko berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa Ruko (rumah kontrakan) berlantai tiga Alamat komplek ruko sinar bulan asri blok f no 1 dan 2 Bengkong Aljabar tersebut merupakan milik almarhum Benyamin Simorangkir.
Semasa hidupnya Benyamin Simorangkir menyewakan ruko itu kepada Gilbert Sihombing sejak 2012 lalu, setelah Benyamin meninggal dunia pada tahun 2016, Gilbert Sihombing melanjutkan kontrak sewa-menyewa dengan istrinya Benyamin Nurmian Manalu, yang selama ini berdomisili di Batam dan diketahui oleh Gilbert Sihombing sebagai istri sah Benyamin Simorangkir yang memegang sertifikat ruko tersebut.
Kasus ini menjadi menarik karena ada seorang warga negara Singapura Sharon Le mengaku sebagai istri pertamanya Benyamin Simorangkir, berdasarkan pernikahan yang katanya dilakukan di Singapura.
Sharon Le menggugat Gilbert Sihombing sebagai penyewa di ruko tersebut di pengadilan negeri Batam dan mengabulkan permohonan Sharon Le,
“Menurut pengacaranya Roy Wirght Kasus ini sudah 8 tahun berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dan persidangan sudah dimenangkan oleh klien kami sesuai perintah pengadilan ya ruko ini harus dikosongkan segera ucap.”, Roy.
Sedangkan menurut Gilbert Sihombing bahwa perkara tersebut tidak pernah melibatkan Nurmian Manalu sebagai istri sah Benyamin Simorangkir yang selama ini menjadi rekan bisnisnya dan juga sebagai pihak terkait.
Tiba-tiba tampa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu dari Petugas Pengadilan Negeri Batam datang menurunkan petugas dengan personil kepolisian langsung mendobrak pintu sehingga membuat ketakutan anak dan istri Manalu sangat menayangkan pihak Pengadilan Negeri Batam yang terkesan memaksakan harus mengusir saya dari ruko ini, ujarnya kepada awak media yang sedang berada di lokasi kejadian.
Menurut Gilbert Sihombing kasus ini sangat merugikan saya sebagai penyewa, dan sangat kecewa dengan Pihak Pengadilan Negeri Batam yang tidak mengedepankan mediasi dan tidak mendengarkan hak-hak saya sebagai warga negara yang baik, saya rugi banyak dan tidak mengerti sama sekali dengan kasus ini.
Gilbert merasa kecewa Seharusnya yang digugat itu Nurmian Manalu sebagai pemilik ruko sebagai istri sah Benyamin Simorangkir, ternyata Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan mereka.
Iya di paksa mengosongkan ruko dari pengadilan yang mana sebenarnya masih ada upaya proses hukum lain yang dilakukan oleh Nurmian Manalu yang telah juga melaporkan Sharon Le ke pihak kepolisian namun alih-alih pihak Pengadilan Negeri Batam tidak mengindahkan laporan tersebut dengan memaksakan harus mengeksekusi ruko.
Petugas Pengadilan Negeri Batam Yang dijumpai dilapangan enggan memberi komentar, Pihaknya dengan menurunkan petugas Pengadilan dan personil kepolisian serta ada beberapa orang bongkar muat untuk membantu mengeluarkan barang-barang dari ruko. (Red/HAG)













