
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, siap melaporkan dua dana pensiun (Dapen) milik BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan ini.
Erick mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan dua dapen BUMN bermasalah yang merugikan negara. Namun, belum disebutkan dapen BUMN mana yang dimaksud.
“Rencananya di bulan Desember ini ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI Jakarta, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Senin (4/12).
Sebelumnya, Erick Thohir menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70% dalam kondisi sakit. Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Empat dapen tersebut, diantaranya PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Erick menyebut, empat dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Namun kerugian tersebut baru hanya sementara dan akan berpotensi lebih besar lagi.
“Belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10).
Erick merasa kecewa dan bersedih karena pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu. “Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang hasilnya, dirampok oknum-oknum biadab,” imbuhnya.
Erick menambahkan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang. Melainkan untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin. (***)













