
Kupang, SatukanIndonesia.Com – Mantan Bupati Kupang Periode I 1999 s/d 2004 dan periode II 2004 2009, Ibrahim Agustinus Medah Terbukti mengalihkan aset negara berupa tanah dan bangunan eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) diganjar 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Agustinus Medah dihukum denda 500 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara 8 miliar rupiah, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrach Terdakwa tidak bersedia membayar, harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Derman P. Nababan sebagai Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono dan Lizbeth Adelina (Hakim Ad Hac) masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada persidangan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jl. Palapa, Kupang, Senin (21/3).
Dalam diktum putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 1.358 meter persegi, SHM No.1608 an. Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih ke Sakai Johanis Sonny, beserta sebuah bangunan di atasnya seluas 210 meter persegi terletak di Jl. Ahmad Yani, Kel. Oeba, Kec. Kota Lama, Kota Kupang, dikembalikan kepada Pemkab Kupang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Kupang, menguraikan fakta sidang, bermula ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan suvervisi atas aset Pemkab Kupang bulan Februari 2021 lalu. Saat dilakukan uji petik, ditemukan tanah aset Pemda dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 5 di Jl. Ahmad Yani, Kota Lama, Kota Kupang dikuasai oleh Saksi Yohanes Sonny.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kupang, ternyata aset yang dulunya digunakan sebagai gedung RPD tersebut dijual Agustinus Medah dengan harga 8 miliar rupiah. Jual beli tersebut dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Albert Wilson Riwukore, 04/09/2017.
Lebih lanjut Majelis Hakim membacakan putusan lebih dari 100 halaman secara bergantin, awalnya Ibrahim Agustinus Medah masih menjabat sebagai Bupati Kupang, mengajukan permohonan sewa beli atas tanah tersebut untuk dirinya sendiri. Lalu, 3 Maret 2009 Agustinus Medah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang No. 100/SKEP/HK/2009, tentang persetujuan penjualan atas tersebut untuk dan atas namanya pribadi, seolah-olah merupakan rumah dinas golongan III. Nyatanya aset tersebut bukan rumah dinas, melainkan gedung perkantoran eks gedung RPD, sebelum pidah ke Oelamasi.
Setelah tidak menjabat sebagai Bupati, pada tahun 2016 saat Agustinus Medah duduk di Senayan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Saksi Eksam Sodak, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah yang juga sebagai Ketua Panitia A, menemukan tidak terpenuhinya perysaratan berupa Pertama, Surat pelepasan hak atas tanah beserta bukti pelunasan tanah kepada pemeritah Kabupaten Kupang, Kedua, Surat bukti penyerahan rumah Golongan III dan pelunasannya, Ketiga, Surat persetujuan dari DPRD Kabupaten Kupang Nomor 01/DPRD/2009 tangal 24 Februari 2009 tentang usulan penghapusan. Namun, Sumral Buru Manoe (almarhum), Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, berkata ”Saya perintahkan agar proses hak tetap dilanjutkan kepada yang bersangkutan (Terdakwa) saya yang bertanggung jawab terhadap penerbitan tersebut”, sehingga terbitlah SHM No.1608, selanjutnya Agustinus Medah menjualnya kepada Saksi Yohanes Sonny.
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Derman P. Nababan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kupang menjelaskan, ketika Agustinus Medah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang sudah pernah menerima rumah dinas di Jl. Eltari Kupang, yang hingga kini ia tempati, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara Jo. Pasal 16 ayat (4a) PP 31 Tahun 2005, Agustinus Medah tidak berhak lagi mendapatkan hak atas aset negara tersebut.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan Sumral Buru Manoe (almarhum) melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu:
- Permendagri 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara.
- PP No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005;
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan/ATR Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah; dan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak milik Atas Tanah Untuk Rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari pemerintah;
- Perda Kabupaten Kupang No. 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah.
Menurut Hakim, keadaan yang memberatkan Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Kupang periode 1999-2004, periode 2004-2009 dan Anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI tahun 2014-2019 mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur, memberikan contoh yang tidak baik dalam pengelolaan aset negara kepada masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa sudah berusia lanjut (74 tahun).
Putusan dan pertimbangan Majelis hakim tersebut bertolak belakang dengan nota pleidoi Tim Penasihat Hukum Terdakwa. Mereka yakin, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara ini, atau setidaknya perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dengan alasan perkara ini adalah sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Pemkab Kupang sebagaimana SHP No 5 Tahun 1997 dengan SHM No 1608 atas nama Terdakwa, di mana Terdakwa memperoleh hak tersebut secara sah, lalu menjualnya sesuai ketentuan hukum, uang tersebut bukan milik negara tetapi berasal dari Saksi Johanes Sonny, sehingga Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Terdakwa telah melakukan transaksi ekonomi untuk kepentingan dirinya sendiri atas aset negara, perbuatan mana merupakan tindak pidana korupsi, bukan hanya terkait sah atau tidaknya penerbitan Sertipikat Hak Milik dan jual beli atas tanah negara oleh Terdakwa tersebut.
Majelis Hakim menuturkan, tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crimes (kejahatan luar biasa) yang melibatkan pejabat dan pemangku kekuasaan, maka instrumen hukum pidana (korupsi) haruslah didahulukan dalam pemulihan aset negara tersebut; Terdakwa telah mencari keuntungan pribadi dari transaksi jual beli aset negara, sehingga hasil kejahatan tersebut haruslah dikembalikan kepada Negara, hal demikian memberikan efek jera kepada Terdakwa dan pihak lainnya untuk tidak memperjualbelikan aset negara demi keuntungan pribadi;
Selain itu Majelis Hakim juga menegaskan, dalam memperoleh tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1608 tersebut Saksi Yohanes Sonny memiliki itikad tidak baik dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Fakta yang terungkap di sidang tanah Saksi berbatasan langsung dengan aset yang diperjualbelikan tersebut.
Dalam Akta Jual Beli No 287/2017 harganya disebutkan 1,5 miliar rupiah, nyatanya sejumlah 8 miliar. Tindakan lihai untuk menghindar dari kewajiban pembayaran BPHTB vide PP. Nomor 48 Tahun 1994. Pendapat Ahli Dr. Sarjono Yohanes, S.H.,M.H dan Ahli Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H yang diajukan oleh penasihat Hukum terdakwa untuk mendukung nota pembelaannya tersebut, dikesampingkan Majelis Hakim.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Menjatuhkan Pidana selama enam tahun, denda 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah 8 miliar rupiah” tegas Derman P. Nababan, mantan Ketua PN Pematang Siantar itu sambil mengetuk palu.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum., dkk menyatakan piker-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia” jawab Terdakwa ketika ditanyakan sikapnya atas putusan Tersebut. Sementara, Herry C Franklin,S.H.,M.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kupang menyatakan pikir-pikir.(*)













