
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berawal dari niat mulia dan suci untuk kemajuan pembangunan di Humbang Hasundutan, namun berujung pada perkara pidana karena mengupload di facebook sebuah foto yang sedang menandu anak di dalam sarung dengan kondisi jalan jelek dan rusak di Dusun Nambadi, salah satu Desa di Kabuaten Humbang Hasundutan.
Jika perkara itu berlanjut, kenyataan pahit itulah yang akan menimpa pemilik Akun Facebook atas nama Azhari Tumanggor, sebagai terlapor warga Humbang Hasundutan yang dilaporkan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor sebagai Pelapor di Polres Humbang Hasundutan.
Pelaporan itu dimuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VII/2021/SPKT/ Polres Humbang Hasundutan/ Polada Sumut tertanggal 3 Juli 2021, yang beredar luas di dunia medsos Masyarakat Humbang Hasundutan.
Pemilik Akun Facebok atas nama Azhari Tumanggor selaku terlapor harus berhadapan dengan hukum di Polres Humbang Hasundutan.
“Hiruk pikuk seputar foto yang di upload di Facebook itulah yang menjadi salah satu isu yang hendak dibahas oleh warga yang tergabung dalam ormas Generasi Muda Papatar (GEMPAR) yang memaksa masuk rumah dinas bupati, kemarin hari Rabu”, kata Tonny Sihombing, Sekda Kabuten Humbang Hasundutan saat dihubungi SatukanIndnesia.com melalui telpon selulernya, Kamis, 8/7/2021.
Menurut Tonny, Bupati Humbang Hasundutan meyakini foto dua warga sedang menandua nak di dalam dua sarung yang di upload di Facebook itu tidak mencerminkan adanya anak yang sedang ditandu dalam sarung.
“Bupati tidak mau memenuhi tuntutan warga karena dari bentuk dan karakteristik foto dua warga yang diupload di facebok sedang menandu anak di dalam dua sarung disuatu dusun, Bupati tidak meyakini dan tidak percaya adanya anak yang sedang ditandu di sarung,” kata Tonny menirukan perkataan Bupati Dosmar Banjarnahor yang telah melaporkan pemuatan foto itu sebagai dugaan perbuatan pidana di Polres Humbang Hasundutan.
BeritaTerkait: Viral Bupati Humbang Hasundutan Perkarakan Warganya Sendiri!
Mengenai laporan polisi Bupati Humbang Hasundutan itu, secara terpisah Kasat Reskirm Polres Humbang Hasundutan AKP J.H.Tarigan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangan pihak terkait dengan peristiwa dimaksud.
Menurut AKP J.H. Tarigan, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran Kapolri untuk terlebih dahulu mengupayakan mediasi guna tercapainya perdamaian diantara para pihak yang berperkara.
“Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri, Penyidik wajib terlebih dahulu melakukan mediasi untuk mengupayakan perdamaian diantara para pihak”, ujar Akp. J.H. Tarigan menjawab pertanyaan Media SatukanIndonesia.com mengenai tahapan dan upaya yang sedang dan yang akan dilakukannya memproses perkara Pengaduan Bupati Humbang Hasundutan yang melaporkan warganya.
Baca Juga: Anggota Paspampres Bersitegang dengan Petugas PPKM, Berusaha Menerobos Pos Penyekatan
Akp. J. Tarigan menuturkan, upaya mediasi yang akan dilakukannya dalam memproses perkara laporan itu merupakan ruang lingkup dugaan perbuatan tindak pidana di bidang Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Laporan Bupati ini sementara didasarkan pada UU ITE, sehingga dikaitkan dengan Surat Edaran Kapolri harus dilakukan mediasi dengan mengundang para pihak”, ujarnya.
Sementara, mengenai Surat Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 7/7/2021 yang viral memperkarakan warganya yang tergabung GEMPAR karena memaksa masuk kerumah dinas Bupati pada hari Rabu, 7/7/2021, AKP. J.H. Tarigan mengakui telah menerima surat tersebut, tapi belum masuk dalam register perkara. “Kita sudah menerimanya, tapi baru hanya menerima,” katanya tanpa bersedia menjelaskan apakah Bupati Sediri datang mengantarkannya atau melalui perwakilan.
Mengenai langkah hukum yang ditempuh Bupati Humbang Hasundutan yang melaporkan warganya karena mengupload foto sedang menandu membawa anak ditengah jalan yang rusak, Aldrin Steven Patty, S.H., M.Kn., dari Kantor Hukum “MTS & Associates Law Firm” berkantor di Jakarta, mempertanyakan dan meragukan pemahaman dan konstruksi hukum yang dibangun Bupati, sehingga dengan sekonyong-konyong melaporkan warganya sangat prematur.
Ia mengatakan, dilihat dari niat sebagai titik berat pemidanaan terhadap seseorang yang diduga melakukan sebuah perbuatanya itu dengan mengupload foto yang menandu anak dalam sarung bukan dimakusdkan sebagai perbuatan pidana dan atau tidak bisa di analogikan sebagai perbuatan hoax atau kebohongan ataupun bukan untuk merusak namabaik Bupati.
Baca Juga: Erick Thohir Khawatir Nasib PLN Bakal Kayak Garuda Indonesia
“Terlalu premature seorang pejabat membuat suatu kesimpulan bahwa menandu anak dalam sarung ditengah jalan yang rusak dikategorikan sebagai perbuatan pidana menurut UU ITE”, ujar Aldrin.
Aldrin menambahkan, Bupati Humbang Hasundutan yang secara dini dan terburu-buru telah melaporkan warganya secara pidana di Polres Humbang Hasundutan, merupakan mencerminkan pemahamannya yang sangat dangkal dan minim, baik dalam kepemimpinan maupun dibidang hukum.
(01/TIM/SI)














