
Surabaya, SatukanIndonesia.Com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, meresmikan 630 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMA Negeri 5 Surabaya, Rabu (1/3/23). Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan tombol di layar digital oleh keduanya.
Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) ini merupakan bagian dari upaya penanganan terhadap kasus hukum yang terjadi ataupun berkaitan dengan insan pendidikan di Jatim.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini dilaksanakan si auditorium SMK Negeri 5 Surabaya dan diikuti oleh 38 Cabang Dinas Pendidikan se-Jawa Timur secara daring. Dari lokasi selain Kajati Jatim dan jajarannya, hadir pula Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediansyah, Pj. Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi dan beberapa kepala OPD terkait si lingkungan Pemprov Jatim.
Dalam sambutan yang disampaikannya Gubernur Khofifah menyatakan bahwa kehadiran RRJS ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum kepada insan pendidikan.
“Keberadaan RRJS harus menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dan, tidak seluruh bentuk RRJS bisa ditangani, seperti kriminal seksualitas, pengedar narkoba harus diberikan hukuman. RRJS memang harus ditindaklanjuti,” tandas Gubernur Khofifah.
Sementara itu dalam sambutannga, Kajati Jatim menjelaskan pentingnya restorative justice. Menurutnya hal ini penting untuk mensikapi adanya tindak pidana bila tidak ada niat atau tujuan berbuat jahat.
“Jadi semua punya kewajiban untuk memberikan solusi terbaik, termasuk penghentian penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal,” tandas Kajati Jatim.
Sedangkan Kapolda Jatim sangat menyokong keberadaan RRJS yang dimotori Gubernur dan Kajati Jatim.
“Problem di lapangan sering menimbulkan penilaian miring terhadap proses penegakan hukum. Jadi, adanya RRJS guna menekan kualitas dan kuantitas kejahatan ke arah yang lebih baik,” tandas Kapolda.
Yang menarik, dalam sambutannya, Pj Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menyatakan bahwa pembentukan RRJS diilhami oleh Kajati Jatim pada 30 Juni di Universitas Airlangga Surabaya. Dalam penanganan pidana di Jatim dengan mengedepankan mediasi, restoratif berkeadilan.
“Alhamdulillah hasil kordinasi dengan bu Kajati akhirnya terbentuk RRJS. Tujuan tiada lain sebagai wadah edukasi, konsultasi, kordinasi di sekolah dan di lingkungan untuk mencegah terjadinya kejahatan pidana,” papar Wahid Wahyudi.
Dalam catatan redaksi didirikannya 630 Rumah Restorative Justice berbasis sekolah ini menambah prestasi yang ditorehkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur di era kepempimpinan Wahid Wahyudi, baik ketika menjadi Kepala Dinas Pendidikan maupun menjadi Pj Kepala Dinas Pendidikan saat ini. (Yos/er).













