
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kasasi diajukan setelah KPK mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum,” demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Hakim hanya memvonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten. dan memperberat vonis Wawan menjadi 7 tahun penjara.
Wawan juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
Tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU itulah yang menjadi salah satu alasan KPK mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut.
“Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).
Wawan dan Ratu Atut sendiri telah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Mereka juga mengorupsi pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.
Total kerugian negara akibat dua kasus korupsi ini adalah Rp94,317 miliar, dimana Wawan menerima total keuntungan Rp58,025 miliar. (*)













