• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Perdana Djoko Tjandra dkk Digelar Senin 2 November

Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki

November 16, 2020
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki

[Hukum]

November 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Andi Irfan Jaya, dalam kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Eksepsi ditolak atau tidak diterima. Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim keberatan dengan eksepsi Andi Irfan dan tim penasihat hukumnya yang menyebut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.

Di sisi lain hakim menilai JPU telah menyusun surat dakwaan dengan jelas dan cermat dan sesuai syarat formil, serta memuat unsur-unsur pidana yang didakwakan, sehingga keberatan Andi Irfan ditolak.

Oleh sebab itu, majelis hakim menyepakati sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Rabu, 18 November 2020. JPU rencananya bakal menghadirkan saksi dari pihak imigrasi dan PT Garuda Indonesia.

“Dalam diktum keberatan penasihat hukum terdakwa agar majelis hukum membatalkan surat terdakwa tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” lanjut Ignatius.

Putusan majelis hakim itu menanggapi eksepsi Andi Irfan pada Senin (9/11/2020) lalu. Dalam eksepsinya itu, Andi meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan dibebaskan sepenuhnya, sebab ia menilai dakwaan JPU tidak cermat.

Andi Irfan juga sepenuhnya membantah telah menyerahkan uang USD 500 ribu ke Pinangki dikarenakan tidak ada bukti valid terkait pemberian uang ini.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa dengan dua dakwaan. Pertama mengenai dakwaan soal menjadi perantara suap US$500 ribu yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar membebaskan Djoko dari eksekusi penjara 2 tahun atas korupsi cessie Bank Bali.

Kedua didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait fatwa. Ia didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Andi Irfan JayaDjoko TjandraMahkamah Agung
ShareTweetSend

Related Posts

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?